Dedi Congor Bantah Jadi Stafsus BIN-Menko Polhukam, Bikin ID buat Lucu-lucuan

18 hours ago 7
Jakarta -

Pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ahmad Dedi alias Dedi Congor dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dedi membantah pernah menjadi staf khusus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) maupun stafsus Menko Polhukam.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Awalnya, Dedi mengatakan sudah menjadi PNS di Dirjen Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 1993. Dia kini menjabat sebagai pegawai fungsional di Direktorat Fasilitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, kaitan dengan tupoksi Bapak di bagian tadi apa saja, Pak? Tugas Bapak apa saja?" tanya jaksa.

"Cuman untuk menganalisa aturan kalau memang ada yang perlu dianalisa, atau merevisi aturan kalau ada yang ada revisi," jawab Dedi.

"Saya tidak punya staf, saya tidak punya otoritas, saya tidak punya wewenang apa pun," lanjutnya.

Dedi membantah pernah menjadi staf khusus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Dia juga membantah pernah menjadi staf khusus (stafsus) Menko Polhukam.

"Saksi pernah menjadi staf khusus Kepala BIN?" tanya jaksa.

"Tidak pernah, Pak," jawab Dedi.

"Tidak. Kemudian staf khusus Menko Polhukam?" tanya jaksa.

"Tidak pernah, Pak," jawab Dedi.

"Nah, ini (BAP) yang poin F dan G. Bisa gimana ini sampai ada jawaban ini dan tidak ada koreksi? Bisa tolong disampaikan?" tanya jaksa.

"Nah, saya ini saya mungkin terlewat, Pak. Pada saat penyidikan, saya sampaikan sama penyidik waktu itu, saya kenapa mungkin disebutkan mereka staf khusus BIN," ujar Dedi.

"Jangan kata mungkin, Pak. Di sini kita tidak boleh kata mungkin, yang Bapak ketahui saja," timpal jaksa.

"Oh, ya. Kenapa mereka sebutkan saya staf khusus BIN, karena dari informasi yang beredar dibilangkan. Saya bilang, fakta yang saya ada di saya tidak punya Keppres sebagai staf khusus. Saya tidak pernah terima gaji sebagai staf khusus. Jadi dengan begitu, saya bukan staf khusus," jawab Dedi.

"Baik. Itu yang di BIN. Kemudian untuk yang di Kemenko Polhukam apakah sama juga?" tanya jaksa.

"Sama, Pak. Sama," jawab Dedi.

Jaksa lalu mendalami terkait foto id card Dedi di BIN dan Kemenko Polhukam. Dedi mengaku pernah mengirim foto ID card namanya bergelar SE untuk lucu-lucuan ke beberapa temannya termasuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan

"Kalau saksi punya ID, ID card di, baik itu di BIN, di Kemenko, ada?" tanya jaksa.

"Tidak ada, Pak," jawab Dedi.

"Hah? Coba diingat-ingat," pinta jaksa.

"Tidak ada, Pak. Tapi saya pernah dapat terima gambar foto ID saya dengan menyebut saya SE, Pak. Saya SH gitu," jawab Dedi.

"Baik. Nah, kemudian foto ID itu saksi kirimkan ke mana?" tanya jaksa.

"Ya saya waktu terima itu, Pak, saya buat sebenarnya buat lucu-lucuan saja, Pak. Saya kirim ke beberapa teman lah," jawab Dedi.

Dedi mengaku pernah bertemu dengan Sri Pangestuti (Tuti) selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) di acara ulang tahun Kostrad. Dia mengaku diundang ke acara tersebut.

"Apa yang dibahas pas ketemu Bu Tuti?" tanya jaksa.

"Ya. Nggak ada, Pak. Dia cuman waktu saya itu datang, dia bilang, 'Pak, saya dipanggil KPK', dia bilang begitu," jawab Dedi.

"Kemudian saksi merespons apa?" tanya jaksa.

"Saya bilang, 'Waduh, kenapa cerita ke saya?' Begitu," jawab Dedi.

"Nggak bilang, 'udah, kita jalan masing-masing, lu lu gue gue,' ada nggak?" tanya jaksa.

"Oh, nggak, Pak, nggak, Pak," jawab Dedi.

Dedi mengaku pernah bertemu dengan Orlando dan mengirim foto kedatangan Orlando itu ke Sisprian. Dia mengaku tak ingat isi bingkisan goodie bag yang dibawa Orlando.

"Tapi kira-kira begini nih, saya mau jelaskan biar lebih detail nih, Pak, ya. Bahwa kalaulah Orlando datang itu isinya apa, yang lebih tahu kan harusnya Orlando atau si Sisprian. Nah, kalau itu isinya katakanlah misalnya dianggap itu duit, Pak, saya mau sampaikan di pada kesempatan ini, Pak, mudah-mudahan semuanya biar jelas," kata Dedi.

"Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi. Karena menurut mereka, saya kenal sama salah satu organisasi," lanjutnya.

"Organisasi apa itu, Pak?" tanya jaksa.

"Organisasi masyarakat, Pak," jawab Dedi.

"Baik. Kumpulan pensiun maksudnya? Ada kata pensiunnya di di kepanjangan organisasi itu?" tanya jaksa.

"Ya, seperti itu, Pak," jawab Dedi.

"Nah, ini kami memastikan, kalau tadi saksi ya terlepas lupa-lupa ingat, isinya uang apa?" tanya jaksa.

"Saya enggak ingat, Pak. Tapi yang saya ingat, saya pernah dititipkan dari unit intelijen itu, apa dua kali apa sekali saya juga lupa ya, Pak, saya langsung serahkan ke bagian administrasinya organisasi tersebut," jawab Dedi.

Jaksa mengatakan bingkisan goodie bag yang dibawa Ocoy tertulis angka 100 mirip dolar Amerika. Dedi menegaskan jika bingkisan itu uang, bukan untuknya.

"Soalnya kalau di-zoom, Pak, ini ada angka 100 mirip dolar Amerika Serikat 100 dolar," ujar jaksa.

"Iya, saya lebih luas lagi menjelaskan, Pak. Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya," jawab Dedi.

Dedi mengaku tak pernah bertemu dengan bos Blueray Cargo John Field atau anak buah John di Wisma Atlet. Dia juga mengatakan tak pernah meminta dana operasional ke Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

"Apa pernah Saudara menerangkan bahwa butuh dana operasional?" tanya jaksa.

"Tidak pernah, Pak," jawab Dedi.

"Tidak pernah. Soalnya kemarin Pak Budiman Bayu dalam persidangan sebelumnya pernah menyampaikan Saudara ada butuh dana operasional," ujar jaksa.

"Saya minta konfrontir sama penyidik waktu itu, Pak. Karena saya perlu jelaskan. Izin Yang Mulia, perkenankan saya menjelaskan. Saya tidak kenal sama Bayu. Saya tidak pernah jadi atasan Bayu. Saya juga bukan pejabat yang punya wewenang atau otoritas pada saat komunikasi. Apakah mungkin saya meminta dana operasi sama dia? Gitu loh, Pak," jawab Dedi.

Dedi juga mengatakan tak mengetahui terkait penyerahan uang dari John Field ke Orlando. Selain itu, Dedi mengaku permah dikirimkan cerutu oleh Sisprian.

Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi mendalami nama organisasi yang dimaksudkan Dedi untuk meminta tolong. Namun, dia tak menyebutnya gamblang.

"Jadi seingat saya, bahwa pernah juga Sisprian ngirim cerutu ke saya. Tapi cerutu itu sebenarnya bukan untuk saya, untuk dibagi dihisap, tapi cerutu lokal gitu loh yang tanpa ada bukan kotak yang seperti cerutu-cerutu impor itu bukan. Tapi dari unit intelijen, biar ini clear masalah ini Ketua, masalah ini," kata Dedi.

"Saya seingat saya ada satu dua kali Ketua, tapi saya enggak ingat nyampainya ke saya siapa melalui siapa, itu dari unit intelijen minta saya menyampaikan ke organisasi itu. Saya berharap nanti biar ini clear ditanyakan ke organisasi itu, karena saya menyerahkannya orangnya juga jelas gitu Ketua," imbuhnya.

"Memang kenal ya. Karena itulah karena saksi mengenal kemudian diserahkan?" tanya hakim.

"Mereka minta tolong ke saya untuk menyerahkan ke mereka gitu," jawab Dedi.

"Oke, tapi Saudara tidak berkenan untuk menyebut ya nama organisasinya ya?" tanya hakim.

"Iya Ketua. Dan saya juga kalau menyerahkan itu enggak tahu isinya bentuknya apa dan jumlahnya berapa," jawab Dedi.

Saat menanggapi keterangan Dedi, Orlando membenarkan ada penyerahan goodie bag ke Dedi atas perintah Sisprian. Dia mengaku hanya diminta untuk mengantarkan goodie bag tersebut.

"Sesuai dengan foto tadi, memang saya diperintahkan Pak Sisprian untuk mengantarkan goodie bag itu ke Pak Dedi, yang isinya seperti itu Yang Mulia. Uang yang ada di gambar itu, itu saja Yang Mulia," ujar Orlando.

"Ada penjelasan untuk apa begitu kah?" tanya hakim.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Orlando.

"Cuma enggak tahu intinya serahkan aja?" tanya hakim.

"Disuruh aja, disuruh mengantarkan aja," jawab Orlando.

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

(mib/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |