Bareskrim Limpahkan Laporan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro

2 hours ago 1

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan laporan yang dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya. Langkah tersebut diambil karena pertimbangan efektivitas penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap alasan dibalik pelimpahan itu. Dia mengatakan laporan tersebut memiliki kesamaan dengan perkara yang pernah ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Karena locus (lokasi) dan tempus-nya (waktu) sama dan objek perkaranya juga sama," kata Wira kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Wira menepis anggapan bahwa pelimpahan ini berkaitan dengan keterbatasan sumber daya di Bareskrim. Dia menyatakan penyidik di Polda Metro Jaya sudah bergerak jauh dalam mengusut kasus tersebut.

"Bukan itu (soal resource). Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi," tutur Wira.

"Sementara di sana (Polda Metro) kemarin bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," jelasnya.

Meski laporan resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Wira menegaskan Bareskrim tidak akan lepas tangan. Dia memastikan pihaknya akan terus memantau dan memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan.

"Tetap kita asistensi dari awal kasus itu," pungkas Wira.

TAUD Buat Laporan ke Bareskeim Polri

Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri. Laporan ini bakal didaftarkan sebagai laporan tipe B atau laporan yang dilayangkan langsung oleh pihak korban.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan bukti dan petunjuk dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait perkara tersebut.

"Jadi kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD, memberikan laporan ini kepada Mabes Polri, terutama ke bagian Pidana Umum," kata Dimas kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Dalam laporan ini, TAUD turut memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Selain itu, mereka juga menggunakan konstruksi pasal terkait tindak pidana terorisme.

"Pasal yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah Pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak (Persiden) Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme," jelasnya.

Laporan TAUD itu teregistrasi dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 April 2026.

Sebagai informasi sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangani kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, namun kasus itu akhirnya dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka. Perkara itu kini telah telah masuk dan berproses pada tahap persidangan di Pengadilan Militer Jakarta. (ond/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |