Polisi menetapkan DM dan MG, pelaku penyiraman air keras terhadap KA di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (29/4/2026).
Keduanya diketahui menyiram korban lantaran cekcok yang terjadi saat pertandingan sepakbola. Keduanya saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Budi menegaskan setiap tindakan kekerasan akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku. Dia juga mengimbau masyarakat agar tak memakai cara kekerasan untuk menyelesaikan masalah.
"Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan," sebutnya.
Sempat Mengelak saat Ditangkap
Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pria pengendara motor listrik di Jalan Dharma Wanita V, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), sempat mengelak saat ditangkap polisi. Pelaku berinisial DM itu bahkan membuat orang tuanya histeris.
"Petugas meringkus pelaku berinisial DM di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat. Di hadapan orang tuanya, DM sempat mengelak melakukan aksi tersebut hingga membuat orang tuanya berteriak histeris," tulis keterangan akun Instagram @resmob_pmj.
Pelaku ditangkap pada Senin (27/4). Namun kebohongan DM terendus saat dipertemukan dengan pelaku lainnya, berinisial MG, yang merupakan eksekutor penyiraman.
"Namun kebohongan itu terpatahkan setelah ia dipertemukan dengan pelaku lain berinisial MG si eksekutor, yang telah lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng," bebernya.
Tonton juga video "4 Prajurit Didakwa Siram Air Keras Andrie Yunus karena Interupsi Rapat RUU TNI"
(rdh/maa)

















































