Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal kabar penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli. Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa sebuah pulau tidak boleh dimiliki secara keseluruhan.
"Ya intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan ada batasan ada UU nya. Paling tidak maksimal 70 persen," kata Bima di IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).
Bima mengatakan sebuah lahan memang bisa untuk disewakan, namun tetap saja harus ada aturan yang diikuti. Pihaknya juga akan menjaga seluruh wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pulau itu atau lahan itu bisa saja disewakan. Tapi semua ada aturannya seperti tadi porposinya itu, tidak bisa secara keseluruhan," kata dia.
"Intinya pasti kita akan mengintervarisir hal-hal atau wilayah-wilayah yang harus kita jaga payung regulasinya dan juga kepemilikannya," tambahnya.
Bima Arya pada Sabtu (21/6) juga telah berkomentar terkait ini. Dirinya menyatakan pihaknya masih mempelajari persoalan tersebut.
"Sudah ada informasi itu, tapi masih kami dalami dulu ya," kata Bima kepada wartawan di gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6).
Berdasarkan penelusuran detikcom, Rabu (18/6), sepasang pulau di Kepulauan Anambas masih berstatus 'for sale'. Kendati begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request.
Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$ 160 juta. Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas.
Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.
(ial/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini