Jakarta -
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan overcapacity atau kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) mendekati angka 100%. Menteri Agus menilai perlu langkah konkret untuk narapidana (napi) untuk mengurangi overcapacity.
Hal tersebut diungkap Agus saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Senin (23/6/2025). Mulanya, dia membicarakan terkait kegiatan perkemahan yang dilakukan para napi atau warga binaan.
"Harapannya pelaksanaan perkemahan ini akan mengingatkan kembali jiwa-jiwa kepramukaan yg ada di 10 Dasa Dharma pramuka. Ini mudah-mudahan menjadi landasan yang akan dijadikan pedoman bagi para pembina untuk mempedomani dalam pramuka ini sebagai acuan dalam mereka melakukan kegiatan-kegiatan kepada warga binaan yang nanti mengikuti proses perkemahan," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan tersebut menurutnya menjadi salah satu kegiatan positif bagi para napi. Dia menyampaikan kepada jajarannya bahwa kegiatan positif bisa untuk menambah remisi atau pengurangan masa tahanan bagi napi.
"Saya juga sampaikan ke Pak Dirjen, kegiatan positif yang mereka lakukan bukan hanya kegiatan pramuka namun kegiatan-kegiatan positif lainnya yaan dilakukan oleh warga binaan juga akan diberikan reward dalam bentuk tambahan remisi kepada mereka," ujarnya.
Menteri Agus lalu menyinggung terkait overcapacity lapas di Indonesia tersebut. Agus juga menyampaikan data terkini jumlah napi di Indonesia.
"Ini mengingat over kapasitas yang kita miliki sudah mendekati 100%. Jadi dari kapasitas 140 ribu, sekarang sudah 179 ribu," tuturnya.
Agus mengatakan salah satu mengatasinya adalah dengan melakukan inovasi percepatan masa hukuman. Bagi napi yang telah memenuhi syarat, agar bisa mendapatkan haknya dengan ketentuan tertentu.
"Tentunya kita harus melakukan inovasi-inovasi dalam rangka untuk percepatan mereka yang memang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.
(rdh/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini