Jakarta -
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama pengelola toko modern di Kota Pahlawan sepakat menegakkan kembali aturan parkir gratis di area minimarket. Tak hanya itu, toko modern juga berkomitmen untuk menyediakan juru parkir (jukir) mandiri tanpa memungut retribusi kepada konsumen.
Kesepakatan ini ditegaskan kembali oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya pada Rabu (18/6).
Dalam kesempatan itu, Eri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru. Sejak 2018, pemkot telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 yang mewajibkan toko modern menyediakan petugas parkir resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan ini sebenarnya sudah dituangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018. Namun karena pandemi, penerapannya sempat terhenti. Sekarang ekonomi sudah pulih, saatnya aturan ini kembali dijalankan," ujar Eri dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Eri menjelaskan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 toko modern wajib menyediakan petugas parkir resmi yang masuk dalam struktur pegawai. Bahkan, 60 persen dari total pegawai di toko modern tersebut harus ber-KTP Surabaya.
"Itulah filosofinya keluar Perda 3 Tahun 2018," tegas Eri.
Namun, Eri menilai selama ini ada miskomunikasi antara Pemkot Surabaya dan para pengelola toko modern atau minimarket. Banyak manajer baru yang belum tahu soal aturan ini. Akibatnya, masih ditemukan tukang parkir liar yang menarik uang dari pelanggan.
"Karena itu saya tegaskan, sekarang sudah disepakati parkir di toko modern gratis. Kalau ada yang menarik uang, berarti itu jukir liar," jelasnya.
Lebih jauh, Pemkot Surabaya juga mendorong toko modern untuk memberikan ruang usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di area parkir mereka. Skema ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
"Toko modern itu ingin membantu mengurangi kemiskinan. Dengan memberikan kesempatan kepada warga Surabaya pelaku UMKM seperti penjual soto, es degan, dan sebagainya untuk berjualan di area parkir mereka," ujar Eri.
Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa langsung berjualan. Pemkot Surabaya menerapkan seleksi melalui proses undian yang dikoordinasikan oleh kelurahan dan kecamatan setempat. UMKM yang terpilih harus terdaftar secara resmi di data kelurahan.
"Kalau tidak lewat kelurahan dan kecamatan, toko modern akan bingung karena semua UMKM ingin masuk. Maka kita seleksi, tiga pelaku UMKM yang dipilih secara fair lewat undian," tuturnya.
Karena lokasi lapak terbatas, lahan parkir diprioritaskan bagi UMKM yang berasal dari keluarga ekonomi bawah. Eri pun menjamin pelaku UMKM tidak akan dibebani biaya sewa lahan. Bahkan, kebutuhan listrik dan air akan ditanggung penuh oleh Pemkot Surabaya. Sementara pengelolaan sampah akan menjadi tanggung jawab toko modern.
"Pemerintah kota dan toko modern hadir di sana untuk mengurangi kemiskinan. Kita juga sepakat memberikan kenyamanan dan keamanan kepada konsumen meski parkirnya gratis," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Cak Eri itu bersyukur karena toko modern kini telah mempekerjakan petugas parkir resmi sebagai bagian dari pegawai mereka. Dengan insentif yang diberikan, secara otomatis toko modern ikut membantu Pemkot Surabaya mengurangi pengangguran.
"Saya matur nuwun (terima kasih). Ini nanti akan saya jadikan contoh di semua lokasi yang ada parkirnya," katanya.
Menurutnya, penerapan aturan ini juga demi kenyamanan dan keamanan pelanggan. Dengan adanya petugas parkir resmi, kendaraan pelanggan bisa terjaga dengan baik. Ia pun meminta agar sistem monitor CCTV di toko modern ke depan memungkinkan pelanggan bisa melihat langsung area parkir.
"Jadi selain ada petugas parkir, saya juga berharap warga Surabaya yang masuk (toko modern) nanti bisa melihat kendaraannya. Nah, ini jadi saling menjaga," ungkapnya.
Terakhir, Cak Eri berpesan kepada seluruh warga agar berani menolak pungutan liar. Jika ada juru parkir liar yang tetap memaksa menarik uang parkir, masyarakat diminta melaporkan atau bersama-sama menertibkan.
"Orang Surabaya harus bersatu untuk membersihkan praktik jukir liar. Surabaya adalah rumah kita bersama, waktunya kita bersatu padu," imbuhnya.
Di waktu yang sama, perwakilan dari APRINDO Jawa Timur, Romadhoni menegaskan komitmen toko modern atau minimarket untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen dengan menyediakan jukir resmi.
"Dengan Perda No 3 Tahun 2018 itu terjawab bahwasanya kita wajib menyediakan petugas parkir resmi dari perusahaan," ujar Doni.
Oleh karenanya, Doni memastikan semua toko ritel modern anggota Aprindo telah menempatkan petugas parkir resmi. Selain itu, mereka juga dilengkapi atribut yang merupakan bagian dari sistem manajemen toko.
"Sesuai arahan Pak Wali, semua toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkirnya. Dan teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya (parkir) itu," katanya.
Selain itu, Doni juga menyatakan bahwa APRINDO mendukung kebijakan UMKM Surabaya di area parkir toko modern. Hal ini semata-mata untuk membantu Pemkot Surabaya mengurangi kemiskinan dan pengangguran terbuka.
"Kami mewakili teman-teman toko retail bahwasanya kita membantu dan men-support Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar," pungkas dia.
(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini