Viral Wanita Dinarasikan Dirawat Paksa Suami ke RSJ, Ini Penjelasan Pihak RS

6 hours ago 2
Jakarta -

Video seorang wanita dinarasikan dirawat paksa suaminya di rumah sakit jiwa (RSJ) viral di media sosial (medsos). Pihak RS memberi penjelasan terkait peristiwa tersebut.

Rumah Sakit Soeharto Heerdjan (RSSH), Jakarta Barat (Jakbar), menepis tudingan dugaan praktik pemaksaan dalam kisruh masuknya seorang wanita berinisial EO ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) mereka.

Direktur Utama RS Soeharto Heerdjan, dr Soeko W Nindito, menegaskan pasien EO yang tiba di RS pada 31 Januari itu bukan karena dijemput paksa, melainkan diantar langsung oleh keluarganya karena kondisi kesehatan mental pasien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudari EO yang viral videonya itu datang ke Rumah Sakit Soeharto Heerdjan diantar oleh suami, bapak dan diketahui oleh ibunya. Jadi, atas kesadaran sendiri mereka mengantar pasien ke rumah sakit kita," ujar Soeko, dilansir Antara, Senin (9/3/2026).

Dia mengatakan pasien EO sempat dibawa ke RS lain, tapi kemudian dirujuk ke RSSH karena membutuhkan penanganan kesehatan mental. Sesampai di IGD RSSH, EO menjalani pemeriksaan dan asesmen oleh dokter kejiwaan RSSH.

"Pada saat dibawa ke sini tentunya, kami punya prosedur bagaimana menangani pasien-pasien dengan kondisi kesehatan jiwa," kata Soeko.

Dari hasil pemeriksaan itu, dokter pun menyarankan agar EO dirawat inap untuk mendapatkan perawatan intensif. Menurut dia, keputusan untuk melakukan rawat inap telah melalui persetujuan keluarga, dalam hal ini sang suami sebagai pihak yang menandatangani persetujuan tindakan kedokteran (informed consent).

Terkait keluhan sang ibu yang dilarang membesuk anaknya, Soeko mengatakan hal tersebut merupakan permintaan sang suami saat penandatanganan persetujuan perawatan.

"Kita tak tahu kejadian apa antara suami dengan ibu, saya nggak mau masuk ranah itu. Tetapi memang ada 'statement' pada saat 'informed consent' sebaiknya pasien tidak dijenguk oleh ibunya. Mungkin dugaan saya kalau dengan ibunya maka nanti menimbulkan emosi dari pasien tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, mengenai video yang memperlihatkan pasien EO diikat di atas ranjang, pihak RSSH membenarkan adanya tindakan pembatasan gerak (restrain). Namun, menurut dia, hal tersebut murni prosedur medis darurat demi keselamatan pasien dan lingkungan sekitar, bukan bentuk penyiksaan atau pemaksaan.

Hal ini didasari pada tingkah laku EO yang kerap mengamuk yang berpotensi membahayakan dirinya dan dokter saat dirawat.

"Dalam proses perawatan itu, ada kejadian-kejadian yakni pasien itu ngamuk, merusak sofa, kemudian hampir mengambil APAR (alat pemadam api ringan) mau dipakai seperti itu," ucap Soeko.

Adapun terkait pasien EO yang hendak dijemput paksa oleh ibunya, Soeko menegaskan bahwa pihaknya berpegangan pada 'informed consent' yang ditandatangani oleh suami pasien.

"Pada saat si ibu mau pulang paksa tentunya rumah sakit ada prosedur, siapa yang menandatangani 'informed consent' itulah yang paling berhak untuk melepaskan pasien untuk pulang," kata Soeko.

Pihak RSSH pun kemudian melakukan pertemuan daring dengan keluarga pasien terkait kondisi pasien serta akses membesuk.

"Nah, sehingga kita butuh waktu untuk melakukan negosiasi dengan keluarganya, suaminya, Zoom dengan keluarganya juga, ada pamannya juga di situ. Akhirnya dibolehkan untuk dibesuk dan kemudian setelah pasien singkatnya tanggal 5 atau tanggal 6 (Februari) pasien sudah stabil, layak pulang, pasien dipulangkan," katanya.

Sementara itu, Plt Direktur Medik dan Keperawatan RSSH, dr Shandy Parulian, menambahkan bahwa prosedur restrain diawasi dengan sangat ketat dan tidak dilakukan secara terus-menerus.

Pengikatan pasien disebut terus dikontrol dan ditinjau situasinya setiap 15 menit sekali untuk menilai kondisi terkini pasien.

Ia juga membandingkan prosedur ini dengan penanganan pasien di ruang ICU rumah sakit umum yang kerap diikat tangannya agar pasien tidak mencabut selang infus tanpa sadar.

"Pasien ini di awal kalau memang ada fase-fase difiksasi itu hanya untuk sesaat, nanti kalau dia sudah tenang kemudian kan ada juga 'treatment' (perlakuan) masuk, itu akan dilepas," katanya.

(jbr/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |