Eks Pimpinan KPK: Audit Kerugian Kasus Korupsi Tak Boleh Dimonopoli BPK

2 hours ago 1
Jakarta -

Mantan Wakil Ketua KPK, Amien Sunaryadi, menilai penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tak boleh dimonopoli oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia mengatakan keterlibatan pihak lain juga diperlukan.

Hal itu disampaikan Amien dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR dalam rangka pemantauan UU Tipikor di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Amien mulanya mempertanyakan jangkauan personel BPK jika harus menangani seluruh kebutuhan penghitungan kerugian negara hingga ke daerah.

"Jadi, yang saya lihat begini, untuk menuntaskan proses penyidikan, penuntutan, nantinya juga persidangan, perlu kehadiran ahli yang menghitung kerugian keuangan negara di lokasi penyidikan," kata Amien.

"Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup nggak menyediakan orangnya gitu? Saya yakin nggak bisa. Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya cuma Rp 300 juta. Mungkin di Jakarta Rp 300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai yang sangat besar," sambungnya.

Menurutnya, Surat Edaran Kejaksaan Agung terkait penghitungan kerugian negara lebih tepat dijadikan acuan. Dia menyebut penghitungan kerugian negara tak boleh dimonopoli oleh BPK agar perkara bisa diusut dengan lebih cepat.

"Karena itu, saya berkesimpulan begini, penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK. Jadi, Surat Edaran Kejaksaan Agung lebih tepat untuk diikuti," ujarnya.

Dia menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK selama ini. Dia mengatakan masih ada penghitungan yang tidak tepat.

"Yang lebih penting lagi adalah bagaimana cara menghitungnya. Saya dari pengalaman saya dan dari pengamatan saya, cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK banyak ngawurnya juga," ujarnya.

Menurut dia, yang lebih penting bukan siapa lembaga yang menghitung. Dia mengatakan hal yang paling penting ialah standar dan metode penghitungan kerugian negara tersebut.

Amien kemudian menyinggung ketentuan dalam KUHAP yang menyatakan alat bukti di persidangan terkait kerugian negara hanya berupa keterangan ahli dan surat. Dia mengatakan, jika terdakwa tak bisa mengajukan ahli yang menghitung kerugian negara, persidangan tak adil.

"Di dalam KUHAP tidak ada alat bukti yang judulnya BPKP, BPK, BPKP, ataupun yang lain. Adanya keterangan ahli dan surat. Jadi kalau berpegang pada KUHAP, ya lewatnya jalur itu," paparnya.

"Kalau di persidangan, yang boleh mengajukan ahli ataupun surat itu adalah JPU dan terdakwa. Kalau terdakwa tidak boleh mengajukan alat bukti keterangan ahli ataupun surat, berarti peradilan nggak adil. Secara terstruktur dan sistematis pengadilannya tidak adil," lanjutnya.

Dia mengatakan seharusnya mantan pejabat atau mantan auditor dari lembaga negara tetap bisa menjadi ahli. Termasuk, menurut dia, untuk pihak terdakwa.

"Jadi, menurut saya tidak boleh dimonopoli oleh BPK. SE Kejaksaan Agung menurut saya lebih tepat untuk diikuti. Jadi, kalau toh misalnya mantan pimpinan BPK, atau mantan kerja di BPKP, mantan pimpinan KPK menjadi ahli untuk terdakwa, itu harusnya diperbolehkan," tuturnya.

Sebagai informasi, MK menyebut BPK merupakan lembaga negara audit keuangan yang dimaksud dalam pasal 603 KUHP. Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026.

Putusan tersebut diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota. Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara. MK menilai dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa yang berwenang untuk menetapkan suatu kerugian negara tidak beralasan dengan hukum.

MK berpandangan kerugian negara sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan gugatan pemohon. Dalam amarnya, MK menolak permohonan pemohon.

Saksikan Live DetikSore :

Simak juga Video 'Puan Maharani Sampaikan Duka atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh':

(amw/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |