TAUD Adukan 3 Hakim Militer Sidang Andrie Yunus Diduga Langgar Etik ke MA

2 hours ago 1
Jakarta -

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi melayangkan surat pengaduan ke Mahkamah Agung (MA) soal dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim Pengadilan Militer. Mereka mengadukan tiga hakim yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

"Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas nama tiga orang hakim ya, Bapak Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin selaku hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memeriksa perkara penyiraman air keras Saudara Andrie Yunus," kata perwakilan TAUD, Daniel Winarta, kepada wartawan usai menyerahkan surat di MA, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Daniel mengatakan dalam pengaduan itu TAUD mencatat beberapa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketiga hakim. Mereka menyebut pelanggaran itu seperti memegang alat bukti sembarangan hingga berkata kasar.

"Misalnya karena majelis hakim memegang barang bukti ataupun alat bukti tanpa sarung tangan, juga ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata 'goblok' gitu ya, dan juga memberikan informasi seolah-olah memberikan cara penyiraman air keras yang benar," jelas dia.

Selain itu, Daniel menilai hakim memaksa Andrie Yunus untuk hadir dalam persidangan dengan cara mengancam. Menurutnya hal itu sudah di luar batas.

"Yang mana hakim juga melakukan pengancaman melaporkan secara pidana apabila saudara Andrie tidak hadir. Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang itu hakim dilarang mengancam dan juga bertindak secara imparsial atau memihak," ungkapnya.

TAUD juga akan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ketiga hakim militer itu ke Komisi Yudisial (KY). Dia meminta agar hakim-hakim itu mendapat sanksi.

"Pada intinya kami meminta Bawas Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa para hakim, memberikan teguran secara tertulis dan teguran lisan, dan juga melakukan pemantauan langsung terhadap proses peradilan militer yang tengah berlangsung," ucap Daniel.

Selanjutnya, perwakilan TAUD Wildanu Syahril Guntur menyebut, saat ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan di rumah sakit (RS). Katanya, rasa trauma Andrie Yunus masih ada, tapi justru dipaksa untuk diperiksa di Pengadilan Militer.

"Dan tentunya ini menimbulkan salah satu trauma ketika klien kami Andrie Yunus, rekan kami, dipaksa untuk hadir memberikan kesaksian yang mana pada saat proses penyidikan itu Saudara Andrie Yunus tidak pernah diperiksa sama sekali," imbuh Syahril.

Guntur menambahkan, praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus akan digelar di PN Jakarta Selatan. Dalam hal ini mereka menarik Kapolda Metro Jaya dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjadi termohon dalam perkara ini.

"Kami juga ingin menginformasikan besok tanggal 20 ya, akan diselenggarakan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan undue delay ya, undue delay laporan kepolisian tipe A yang dibuat di Polres Jakarta Pusat yang mana sampai saat ini kami tidak menerima baik itu penghentian perkara SP3, yang artinya kami meyakini perkara ini masih tetap berjalan," jelasnya.

Saksikan Live DetikSore :

(tsy/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |