Miki Mahfud Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara

1 hour ago 1
Jakarta -

Terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Miki Mahfud, dituntut 3 tahun penjara. Miki merupakan suami dari auditor ahli pratama di KPK.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Temurila, dan terdakwa II, Miki Mahfud, berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Miki juga dituntut membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara pertimbangan meringankan tuntutan ialah keduanya berterus terang dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai persidangan.

Jaksa menyatakan Temurila dan Miki bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |