Jakarta - KPK memeriksa pengusaha Heri Setiyono (HS) alias Heri Black sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi pada Bea Cukai. Setelah diperiksa, Heri tak berkomentar banyak soal pemeriksaannya.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026), Heri selesai diperiksa sekitar pukul 14.50 WIB. Heri diperiksa KPK lima jam lebih sejak pukul 09.04 WIB.
Heri terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih bercorak hitam. Heri juga menggelantungkan pakaian berwarna hitam di lengannya.
"Saya cuma hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuman menghadiri saja," kata Heri setelah diperiksa KPK.
Heri sempat tak memenuhi panggilan KPK pada 8 Mei 2026. KPK sempat meminta Heri bersikap kooperatif. (Adrial A/detikcom)
Ketika ditanyai soal hal lain, Heri tak menjawab banyak. Dia menjawab singkat sambil tersenyum berjalan meninggalkan gedung KPK.
"Ndak, ndak, ndak," ucapnya.
Sebelumnya, Heri tak memenuhi panggilan KPK pada 8 Mei 2026. KPK sempat meminta Heri bersikap kooperatif.
"Pekan lalu penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara HB, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5).
"Ya tentu kami secara umum mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap," sambungnya.
Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (ial/jbr)


















































