Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pemberantasan penipuan menjadi salah satu fokus pihaknya, selain pemberantasan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Komitmen ini, tegas Menteri Agus, telah dituangkan sedari awal dia menjabat dalam 13 Program Akselerasi Kemenimipas dan dilanjutkan dengan 15 Program Aksi 2026 Kemenimipas.
"Perlu saya sampaikan informasi bahwa jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai tusi (tugas dan fungsi)-nya dalam 13 program akselerasi, maupun 15 program aksi di tahun 2026, tetap menjadikan prioritas salah satunya adalah penanggulangan peredaran narkotika di lingkungan yang melibatkan warga binaan, sekaligus pelaku penipuan dan scamming yang dilakukan di lapas dan rutan di seluruh Indonesia," ucap Menteri Agus saat jumpa pers kasus love scamming yang melibatkan 145 narapidana (napi) pihak Rutan Kelas II B Kotabumi, Senin (11/5/2026).
Menteri Agus mengaku membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba dan praktik kejahatan penipuan online bukan pekerjaan mudah. Namun sejak awal menjabat hingga saat ini, Agus mengambil kebijakan pemindahan napi-napi dengan kualifikasi risiko tinggi mengulangi tindak kriminal.
"Pekerjaannya memang tidak mudah. Jadi untuk Warga Binaan yang menjadi pelaku peredaran narkotika, sekarang ini sudah 2.565 orang kami pindahkan dari seluruh Indonesia ke Nusakambangan. Demikian juga upaya kami untuk melakukan penanganan dan pengungkapan kasus penipuan dan scamming yang dilakukan di lapas dan rutan di seluruh Indonesia," jelas dia.
Menteri Agus menyampaikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Ditegaskan dia, proses pengusutan harus transparan agar dapat memberikan efek jera.
"Oleh karena itu, saya langsung meminta Pak Kapolda dari hasil pengungkapan kasus tersebut dan minta supaya kasus ini diungkap secara transparan. Ini juga untuk memberikan efek jera," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Polda Lampung membongkar sindikat penipu dengan modus love scamming. Total 145 narapidana (napi) yang mendiami Rutan Kelas II B Kotabumi diduga kuat terlibat dalam kejahatan ini.
"Jadi awalnya kami turunkan tim dan kami dapati barang bukti yang seperti disampaikan Kapolda, barang bukti baik HP maupun kartu ATM. Selanjutnya dari sana kami berkoordinasi dengan Polda Lampung hingga kasus ini terbongkar," kata Menteri Imipas Agus Andrianto, dilansir detikSumbagsel.
Menteri Agus memastikan tim dari pihaknya dan Polda Lampung akan mengusut tuntas kasus ini, yakni dengan bersama-sama melakukan pengembangan. "Sampai saat ini masih terus bekerja, banyak pihak yang masih terus diambil keterangan termasuk dari pihak Rutan Kelas II B Kotabumi," sambung dia.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan kasus terungkap pada 30 April 2026. Helfi merincikan ratusan narapidana tersebut berasal dari blok A, B, dan C Rutan Kelas II B Kotabumi.
(aud/idn)

















































