Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi Polri memberantas judi online (judol) internasional di gedung perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), yang melibatkan 320 WNA dan seorang WNI. Habiburokhman memuji ketegasan Polri melindungi masyarakat dari judi online.
"Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polri atas keberhasilan pengungkapan perjudian online jaringan internasional yang melibatkan 320 warga negara asing dari berbagai negara, ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan ketahanan sosial nasional. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional serta hadir melindungi masyarakat dari dampak destruktif perjudian online yang merusak moral, ekonomi keluarga, hingga masa depan generasi muda," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Habiburokhman menilai pemberantasan perjudian online sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, menjaga stabilitas keamanan nasional, serta menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif bagi masyarakat.
"Komisi III DPR RI memandang bahwa praktik perjudian online bukan lagi kejahatan konvensional, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital, melibatkan aliran dana besar, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penipuan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, konsisten, dan menyeluruh," ujarnya.
Habiburokhman meminta Polri tak berhenti untuk memberantas judi online secara transparan dan profesional. Habiburokhman juga mendorong Polri bersinegri dengan kementerian dan lembaga lain untuk memberantas judol.
"Kami mendorong Polri untuk terus menindak para pelaku utama, bandar, operator, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian online tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan agar memberikan efek jera serta memutus mata rantai praktik perjudian online di Indonesia," ucap Habiburokhman.
"Kami juga mendorong penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga, termasuk pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, dan ruang siber nasional, guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasional kejahatan digital internasional," imbuhnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra sebelumnya mengatakan penangkapan 321 pelaku markas judol sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan judi online. Ia menyebut pergerakan judi online sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara.
"Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara," kata Wira dalam konferensi pers kepada wartawan, Jakarta, Minggu (10/5).
Wira mewanti-wanti jangan sampai Indonesia menjadi sarang judi online. Polri disebut berkomitmen untuk memberantas pelanggaran tersebut.
"Kemudian yang tidak kalah penting, dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online. Ini sebagai komitmen daripada kami," ujarnya.
(rfs/maa)

















































