Bekasi -
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi NY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan. NY dan dua tersangka lainnya, yakni ED dan B, kini sudah ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama Tersangka NY, ED, dan B," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Ketiganya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang. Polres Metro Bekasi melakukan tahap II atau penyergapan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, menambahkan, penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan pada Rabu (29/7) malam. Penyerahan dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif," kata Aliyani.
Ketiganya diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah Restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.
"Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, berterima kasih atas penahanan yang dilakukan. Nancy mengatakan pihak keluarga aman mengawal kasus tersebut.
"Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan. Hari ini baru dilakukan penahanan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses persidangan selesai," kata Nancy.
(wnv/mea)


















































