Ruang terbuka hijau (RTH) di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) dijadikan lokasi penimbunan sampah oleh pihak swasta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan jajarannya memproses hukum pengelola sampah swasta yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara ilegal.
Pramono mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius Pemprov DKI karena melibatkan pengelola sampah swasta yang mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), namun tidak mengelolanya sesuai ketentuan.
"Secara khusus, saya juga ingin mengingatkan kasus atau peristiwa yang terjadi di Penjaringan, di mana transportasinya, pengumpulnya itu swasta. Mereka mengumpulkan dari horeka, mengambil untung yang berlebih, kemudian ditimbun di Penjaringan dan akhirnya menjadi peristiwa yang harus diselesaikan oleh Pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan saat ini Pemprov DKI masih membersihkan secara intensif tumpukan sampah tersebut dengan mengerahkan sekitar 10 hingga 15 truk setiap hari.
"Sekarang sedang diselesaikan. Rata-rata kita ada 10 sampai 15 truk untuk membersihkan yang di Penjaringan dan mulai kita lakukan," ujarnya.
Pramono menegaskan, berbeda dengan sebelumnya, kali ini Pemprov DKI tidak hanya memberikan teguran kepada pelaku. Ia meminta seluruh jajaran mengumumkan kasus tersebut kepada publik sekaligus membawa pelakunya ke ranah hukum.
Petugas mengangkut gunungan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) illegal di Jl Kepanduan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (27/7/2026). Truk sampah hilir mudik hingga 20 truk sampah per hari. Bau menyengat tercium hingga radius 50 meter tergantung arah angin. Menurut sejumlah warga, lokasi tersebut awalnya merupakan bagian dari ruang terbuka hijau (RTH) namun dimanfaatkan pihak swasta untuk pembuangan sampah hingga banyak pemulung mendirikan gubuk liar untuk mengumpulkan barang bekas. Setelah sampah dibersihkan, lokasi ini akan menjadi RTH kembali. (Foto: Ari Saputra/detikfoto)
"Kalau selama ini yang swasta tidak pernah kita proses dengan hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran, umumkan kepada publik, proses secara hukum," tegasnya.
Menurut Pramono, langkah tegas itu diambil karena persoalan sampah telah menjadi salah satu isu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Karena persoalan sampah ini menjadi persoalan yang sungguh-sungguh serius bagi Pemerintah DKI Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya, Pramono Anung meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengangkut sampah yang menumpuk di Pasar Minggu dan RTH Penjaringan. Ia pun meminta masyarakat berperan aktif melaporkan masalah tumpukan sampah.
Terkait sampah di RTH Penjaringan, Pramono menyebut sampah itu ditimbun oleh pihak swasta. Ia pun telah menegur pengelola RTH tersebut.
"Sampah yang ada di Penjaringan, akarnya adalah di RTH Penjaringan itu ada kurang lebih 700 meter sampah ditimbun. Yang menimbun baru ketahuan adalah swasta," kata Pramono, Minggu (26/7).
Pramono menyebut pihaknya sudah memberikan teguran keras kepada pihak swasta tersebut. Ia mengancam akan mengambil tindakan hukum jika pihak tersebut kembali menimbun sampah di Penjaringan.
"Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan dan meminta untuk tidak boleh diulang kembali. Kalau tidak, nanti kita akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang menimbun tersebut," imbuhnya.
(bel/jbr)


















































