Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan bukti tertulis kepada hakim dan memastikan seluruh prosedur hukum dalam penetapan eks Wakil Kepala Badang Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah terpenuhi dan sesuai aturan. Jaksa menilai permohonan praperadilan Lodewyk tidak jelas dan prematur.
Hal itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan agenda bukti yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026). Lodewyk diketahui mengajukan permohonan praperadilan. Sidang itu dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi.
"Satu, petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan. Dua, permohonan praperadilan tidak jelas dan prematur," ujar jaksa yang membacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai tindakan Lodewyk mulai penyelidikan, permintaan keterangan, ekspose perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan tersangka, penggeledahan. Kemudian penahanan hingga pemenuhan hak-hak tersangka telah dilaksanakan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan Termohon bertindak tanpa alat bukti, melanggar due process of law atau bertindak sewenang-wenang adalah tidak benar, tidak berdasar, dan patut untuk dikesampingkan," ungkapnya.
Jaksa menilai bahwa dalil Lodewyk mengenai tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, tidak adanya kewenangan Lodewyk, tidak adanya kerugian negara, maupun bantahan terhadap kualitas alat bukti. Hal ini, telah memasuki pokok perkara yang bukan menjadi kewenangan praperadilan.
"Objek pemeriksaan praperadilan terbatas pada pemenuhan syarat formil penetapan tersangka yang dalam perkara a quo telah terpenuhi melalui adanya penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan Pemohon sebagai saksi, serta minimal dua alat bukti yang sah," jelasnya.
Sebab itu, jaksa meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Lodewyk.
"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Pemohon telah dilakukan secara sah, profesional, dan berdasarkan hukum sehingga seluruh dalil Pemohon patut ditolak," tutupnya.
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.
Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, dan
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
(dvp/jbr)


















































