Presiden Prabowo Subianto menyambangi Stasiun Semarang Tawang dalam kunjungan kerjanya ke Semarang, Jawa Tengah. Dalam kunjungannya itu, Prabowo akan meresmikan pemugaran bangunan cagar budaya di stasiun.
Pantauan detikcom, Kamis (30/7/2026), Prabowo tiba di Stasiun Semarang Tawang pada pukul 11.11 WIB. Kedatangan Prabowo disambut Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin.
Bobby kemudian mengantar Prabowo ke kawasan stasiun. Bobby sempat memaparkan singkat mengenai informasi dan nilai sejarah Stasiun Semarang Tawang kepada Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo sempat menyapa langsung para penumpang dan warga yang sudah menunggunya. Antusiasme warga mewarnai kedatangan Prabowo dan berebut salaman.
Sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang turut hadir adalah Mensesneg Prasetyo Hadi, Menlu Sugiono, Menhub Dudy Purwagandhi, Menbud Fadli Zon, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Seskab Teddy Indra Wijaya, Dirjen Perkeretaapian Allan Tandiono, dan Kepala Stasiun Semarang Tawang Ismanto.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan kehadiran Prabowo pada peresmian ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam pelestarian cagar budaya nasional sekaligus peningkatan kualitas layanan transportasi publik.
"Pemerintah terus mendorong sinergi antara pelestarian warisan sejarah dan pengembangan infrastruktur modern, agar bangunan-bangunan bersejarah seperti Stasiun Semarang Tawang dapat terus dimanfaatkan secara produktif tanpa menghilangkan nilai budaya dan sejarahnya bagi generasi mendatang," kata Prasetyo.
Adapun bangunan cagar budaya yang diresmikan merupakan renovasi tahap pertama yang dikerjakan oleh PT KAI Daop 4 Semarang selama 240 hari, terhitung sejak 5 Mei hingga 30 Desember 2025.
Peresmian ini menjadi tahap awal dari rencana besar KAI untuk mengembalikan fasad Stasiun Tawang ke bentuk aslinya, sebagaimana dirancang oleh arsitek Belanda Sloth-Blauwboer dan dibangun oleh Nederlandsch-Indische Maatschappij (NISM) pada 1911 hingga diresmikan pada 1914.
Sebagai bangunan yang berstatus cagar budaya berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.57/PW007/MKP/2010, proses renovasi turut melibatkan ahli cagar budaya guna menjaga nilai historis bangunan, dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
(fca/rfs)


















































