Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Nasional Single Window (LNSW) memiliki peran penting dalam menjaga potensi pendapatan negara yang bocor dan mendeteksi praktik ilegal seperti transfer pricing.
Direktur Teknologi Informasi LNSW Wawan Ismawandi menerangkan peran menjaga bocornya pendapatan negara tersebut terkait dengan fungsi LNSW sebagai integrator atau hub database ekspor, impor, dan logistik dari pelaku usaha dan Kementerian/Lembaga (K/L) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Wawan menjelaskan, SINSW berperan sebagai integrator data-data administrasi yang diinput oleh pelaku usaha serta Kementerian/Lembaga (K/L) di portal atau API.
Misalnya informasi terkait apa saja yang mau di-ekspor dan import. Termasuk kalau itu dokumen kepabeanan, keterangan produk atau komoditas yang masuk ke dalam larangan dan pembatasan, perijinan, karantina barang, hingga informasi kapal pengangkut.
Data-data yang telah dihimpun tersebut, Wawan menjelaskan akan menjadi basis data bagi Kementerian Keuangan dalam analisis potensi pendapatan negara.
"Jadi ya datanya dari situ kan Menteri Keuangan pasti melihat bahwa ini data harusnya bisa dimanfaatkan dan dianalisis," ujar Wawan kepada CNBC Indonesia di Kantor LNSW, Jakarta pada Rabu (16/9/2026).
Wawan memberi catatan, agar proses analisis data bisa lebih komprehensif dan lebih berdampak bagi pendapatan negara sistem data tersebut harus terintegrasi di setiap lini Kementerian Keuangan.
Dirinya pun mengatakan bahwa saat ini proses integrasi data dengan Direktorat lain di Kementerian Keuangan masih dalam proses.
Contoh pemanfaatan data tersebut adalah ketika ada pelaku usaha melakukan kegiatan perdagangan ekspor atau impor bisa terdeteksi potensi pendapatan dari pajak dari kegiatan usaha tersebut, seperti pajak dalam rangka impor (PDRI) atau juga bea masuk dan keluar.
Kemudian, data tersebut ditelusuri bisa lebih lanjut hingga bisa memperkirakan potensi pajak penghasilan dari pelaku usaha ekpor atau impor.
Namun, untuk analisis lebih dalam tersebut, Wawan menekankan data keluaran SINSW tidak bisa berdiri sendiri. Perlu ada data tambahan sebegai pelengkap dan pembanding seperti data profil perusahaan dari Kementerian Hukum, Surat Pemberitahuan Wajib Pajak (SPT), dan data pendukung lainnya.
"Nah itu kan efek-efek analisisnya kan begitu. Sistem itulah yang analisis itulah yang harusnya bisa dibangun. Kita bisa bangun dengan data-data yang ada di sini (SINSW)," ujarnya.
Lebih dari itu, jika terdapat kerja sama pembukaan data dengan negara mitra dagang, keluaran SINSW bisa sebagai alat dalam melacak praktik transfer pricing yang juga sebagai upaya penghindaran pajak.
Sayangnya, menurut Wawan saat ini masih sulit untuk mendapatkan data lengkap afiliasi pelaku usaha dagang dari luar Indonesia untuk kemudian sebagai penyempurna analisis transfer pricing,
Untuk diketahui, transfer pricing adalah praktik ekspor ke luar negeri dengan harga jual yang lebih murah kepada perusahaan yang terafiliasi.
"Jadi nanti ya ini kita lagi puzzle-nya mau coba kita kita lihat. Kita lihat, oh harga untuk dia ekspor satu barang misalnya batu barang segini nanti yang di sana harganya berapa walaupun agak sulit nih, kita dapat data dari negara lain kan gak gampang nih. Karena gak gampang, susah.
"Sepanjang data (afiliasi perusahaan) yang di sana (luar negeri) valid bisa melihat dia transfer ke sesama grupnya. Sepanjang itu valid, kita hanya bisa baca," imbuhnya.
Meskipun pemanfaatan data output SNSW sangat luas, Wawan menegaskan bahwa pihaknya sebagai integrator data bukan eksekutor, sehingga pemanfaatan dan analisis data diolah oleh pihak yang terkait.
(ras/haa)
[Gambas:Video CNBC]


















































