Jakarta -
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP menjadi salah satu institusi penting di Indonesia. Banyak masyarakat mengenal LPDP melalui program beasiswanya, namun tidak sedikit yang belum mengetahui sejarah LPDP dan awal pembentukannya.
Sejarah LPDP berkaitan erat dengan komitmen pemerintah dalam menyiapkan dana pendidikan jangka panjang. Untuk memahami latar belakang, dasar hukum, serta tujuan pembentukannya, simak penjelasan berikut yang dirangkum dari laman resmi LPDP.
Awal Pembentukan
Merujuk laman resminya, pembentukan program beasiswa LPDP berawal dari amanat konstitusi yang menetapkan minimal 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk sektor pendidikan. Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2010 dengan menyepakati pembentukan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional. Dana tersebut dirancang sebagai dana abadi atau endowment fund dan dikelola melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun berikutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencapai kesepakatan terkait pengelolaan dana tersebut. Pengelolaan berada di bawah Kemenkeu, dengan sumber daya pengelola yang berasal dari kedua kementerian tersebut.
Dasar Hukum
Sebagai tindak lanjut, LPDP resmi dibentuk sebagai satuan kerja di lingkungan Kemenkeu pada 28 Desember 2011. Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU dengan fokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia guna mendukung percepatan pembangunan nasional.
Program beasiswa LPDP mulai dibuka untuk masyarakat pada 2013 melalui sistem pendaftaran daring di situs resminya. Sejak saat itu, LPDP terus menjalankan perannya dalam mengelola dana pendidikan dan menyalurkannya untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia Indonesia.
Tujuan dan Peran
Menurut penjelasan resmi LPDP, lembaga ini memiliki tugas utama mengelola dana abadi pendidikan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan pendidikan melalui berbagai program strategis.
Selain itu, dana yang dikelola juga dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan penelitian, rehabilitasi fasilitas pendidikan, serta program lain yang relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan nasional. Selain program beasiswa, LPDP juga menjalankan fungsi pendanaan riset dan program strategis lainnya yang berkaitan dengan pengembangan pendidikan nasional.
LPDP menyebutkan bahwa pengelolaan dana ini bertujuan mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui pembiayaan pendidikan. Melalui pengelolaan dana abadi pendidikan, lembaga ini diharapkan terus mendukung lahirnya generasi unggul Indonesia di masa depan.
(wia/imk)


















































