Heboh Bea Cukai Razia Malam-malam Cari Rokok Ilegal di Warung Madura

2 hours ago 2
Jakarta -

Video petugas Bea Cukai merazia warung Madura malam-malam ramai dibahas di media sosial (medsos). Tudingan petugas gadungan hingga pungutan liar (pungli) ditepis Bea Cukai.

Awalnya, seorang pemilik akun TikTok mengunggah video saat dua orang mengenakan rompi Bea Cukai (Customs) mendatangi warungnya. Kedua orang itu lalu mengecek sejumlah titik di dalam warungnya untuk mencari rokok ilegal.

Penggeledahan itu dilakukan pada malam hari sehingga membuat penjaga atau pemilik warung bertanya-tanya. Pemilik warung juga sempat menanyakan surat tugas yang dibawa kedua petugas.

Dalam narasi yang berkembang di medsos, sempat dikabarkan razia tersebut terjadi di Balaraja, Tangerang, Banten. Namun, ternyata pemeriksaan oleh Bea Cukai itu dilakukan di Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

Bea Cukai Beri Penjelasan

Pihak Bea Cukai menyatakan kedua orang yang memeriksa warung Madura tersebut adalah petugas resmi. Mereka menegaskan operasi dilakukan sesuai prosedur.

Video petugas Bea Cukai memeriksa warung Madura itu viral di medsos pada awal Mei ini. Namun, pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada April.

"Bahwa benar pada tanggal 14 April 2026, petugas Bea Cukai Tegal menjalankan tugas pemeriksaan terhadap tiga lokasi tepatnya di Desa Balamoa, Kec. Pangkah, Kab. Tegal, Jawa Tengah," demikian keterangan Bea Cukai Tegal di akun Instagram @bctegal.official, Jumat (8/5/2026).

Bea Cukai Tegal mengatakan pemeriksaan dilakukan malam karena mendapatkan informasi ada dugaan pengiriman rokok ilegal di lokasi tersebut pada Selasa (14/4) sore.

"Pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada sore itu terdapat dugaan pengiriman rokok ilegal di lokasi tersebut," kata Bea Cukai Tegal.

Catatan Bea Cukai

Mereka mengatakan kedua petugas yang viral dalam video tersebut bertindak sesuai prosedur dengan menunjukkan identitas resmi dan surat perintah tugas kepada pihak pengelola/penjaga warung. Namun, rokok ilegal dalam pengecekan tersebut.

"Kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau rokok ilegal, sehingga petugas segera menyelesaikan tugas dan kembali ke kantor," katanya.

Mereka menyatakan pemeriksaan ini merupakan amanat undang-undang (UU) sebagai bagian dari upaya meniptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Bea Cukai mengajak masyarakat mendukung program 'Gempur Rokok Ilegal' dan bersikap kooperatif saat pemeriksaan.

"Sebagai catatan terhadap jaringan toko tersebut pada tahun 2025 pernah dikenakan denda atas penjualan rokok ilegal," ungkapnya.

Bantah Ada Pungli

Bea Cukai menepis kabar terjadi pungli dalam razia rokok ilegal tersebut. Pihak Bea Cukai menepis dugaan tersebut dan menegaskan operasi dilakukan sesuai prosedur.

"Terkait dugaan pungutan liar, kami tegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak terdapat permintaan atau penerimaan uang dalam bentuk apa pun," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Aflachul.

"Petugas yang hadir dalam pelaksanaan tugas telah menunjukkan identitas serta surat perintah tugas kepada pihak pengelola/penjaga bangunan sesuai prosedur," katanya.

(jbr/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |