Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Vonis bebas tersebut direspons Kejaksaan Agung (Kejagung).
Para terdakwa yang divonis bebas itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno; mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (8/5/2026).
"Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, seperti dilansir Antara.
Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex disetujui. Selain itu, terdakwa juga disebut tidak terbukti menekan tim analisis kredit dalam pengajuan kredit tersebut.
Terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.
Hakim menyatakan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana. Kondisi tersebut, kata hakim, bukan menjadi tanggung jawab terdakwa.
Dalam perkara tersebut, Supriyatno dan Yuddy dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum. Selain dua nama tersebut, hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Di sisi lain, hakim PN Semarang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan bos Sritex. Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto (Iwan) dan 12 tahun penjara terhadap Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar terhadap Iwan dan Wawan. Iwan dan Wawan juga dibebankan uang pengganti masing-masing Rp 677 miliar.
Respons Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terhadap vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex tersebut. Kejagung menyatakan menghormati putusan hakim tersebut.
"Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Rumondang/detikcom) Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)
Anang menyebut jaksa bakal mempelajari lebih lanjut pertimbangan vonis bebas tersebut. Hal itu akan menjadi pertimbangan terkait langkah hukum lanjutan.
"Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," jelas Anang.
(wnv/wnv)

















































