Rapat di DPR, IMC Ungkit Illicit Enrichment di Portugal Inkonstitusional

3 hours ago 1

Jakarta -

Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung menyampaikan pendapatnya perihal illicit enrichment atau penambahan kekayaan pejabat negara dengan tidak wajar yang ramai dibahas dalam RUU Perampasan Aset. Yerikho memandang illicit enrichment sudah ada mekanismenya lewat LHKPN dan diatur dalam undang-undang.

Yerikho mulanya membahas penerapan illicit enrichment di sejumlah negara maju. Ia menyebut, di Portugal, illicit enrichment dianggap inkonstitusional.

"Kemudian yang paling tersorot sebenarnya ada illicit enrichment, ini sangat menarik, ada beberapa keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment bahkan telah teruji di dalam sistem peradilan di negara Portugal, misalnya, gitu, telah menyatakan aturan tentang illicit enrichment ini bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan hukum dan ketatanegaraan, prinsip HAM, dan asas praduga tidak bersalah," kata Yerikho saat rapat membahas RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, dia membahas situasi di Australia dan Inggris. Illicit enrichment, kata dia, hanya dipakai sebagai pelengkap.

"Ada beberapa negara lain perampasan aset hanya diatur sebagai pelengkap dan ketentuan mengenai kejahatan korupsi dan TPPU, di Australia dan Inggris tindakan ini diatur dalam process of crime act pada 2022," ucap dia.

Sementara itu, dia memandang illicit enrichment di Indonesia juga sama mekanismenya dengan LHKPN.

"Pengaturan mengenai peningkatan kekayaan tidak sah ini sebenarnya juga telah ada dalam konstelasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, saat ini telah ada kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara atau pejabat publik melalui pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diatur dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang KKN, dan pengelolaannya oleh KPK," jelas dia.

Namun, ia mengakui belum ada sanksi pidana atau administratif bagi pihak yang melanggar LHKPN. "Pelanggaran LHKPN ini tidak langsung diatur sanksi pidananya atau sanksi administratif namun jadi salah satu jalan penting penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU," imbuh dia.

Selanjutnya, dia memandang pemidanaan illicit enrichment juga sudah terkandung di UU. Di antaranya UU Tipikor hingga KUHP.

"Bahwa di Indonesia pemidanaan terhadap illicit enrichment ini sebenarnya terkandung dalam Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang ini juga telah diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP atau Pasal 603 dan Pasal 2 UU Tipikor. Sedangkan Pasal 604 pada KUHAP atau Pasal 3 UU Tipikor mengatur sanksi pidana bagi tiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya yang merugikan keuangan atau perekonomian negara," tutur dia.

(gbr/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |