PWI Cabut Laporan Polisi ke Hotman Paris soal Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'

7 hours ago 2

Jakarta -

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut laporan polisi terhadap lawyer Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan 'lu punya otak nggak' yang dilontarkan Hotman saat konferensi pers. PWI dan Hotman sepakat berdamai dalam perkara tersebut.

"Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).

Pencabutan laporan ini menyusul pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. PWI menilai laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya telah selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PWI telah melakukan suatu perdamaian yang tadi pagi dilakukan di suatu tempat di Jakarta dengan Ketua Umum. Kami PWI, saya sendiri bidang hukum, sudah melaksanakan pencabutan itu. Dengan demikian, persoalan mengenai pelaporan terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai," jelasnya.

Anrico menambahkan, Hotman sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketum PWI dalam proses mediasi sebelumnya. PWI menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

"Kemudian, setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sudah sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," kata dia.

"Proses hukum selanjutnya adalah kami serahkan kepada penyidik. Kalau ini delik aduan tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian ya tentu si pelapor mencabut pelaporannya. Setelah itu, mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun ya kita serahkan ke penyidik," imbuhnya.

Seperti diketahui, Hotman Paris diketahui dipolisikan atas dua laporan di Polda Metro Jaya. Pertama, laporan dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin, 20 Juli 2026. Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Terbaru, laporan juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan telah terdaftar sesuai dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(wnv/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |