Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (Kanwil KemenHAM DKI Jakarta) memfasilitasi mediasi terkait kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang karyawan Pedal Padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Usai mediasi, pihak Pedal Padel mencabut laporan dugaan pencurian yang sempat dilayangkan ke kepolisian.
Kanwil KemenHAM menerbitkan surat rekomendasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta terkait kasus tersebut. Rekomendasi disusun berdasarkan hasil koordinasi, klarifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Kanwil KemenHAM.
Kanwil juga melakukan pemantauan perkembangan perkara serta mengunjungi korban dan keluarganya guna memastikan proses penanganan tetap memperhatikan aspek perlindungan hak asasi manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menjalankan mandat untuk memastikan hak-hak korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi. Berbagai upaya koordinasi, klarifikasi, hingga mediasi telah kami lakukan sebagai bentuk penyelesaian yang humanis," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Daerah Khusus Jakarta, Mikael Azedo Harwito, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Kanwil KemenHAM DKI Jakarta memfasilitasi mediasi secara terpisah antara korban, pihak tersangka, dan manajemen perusahaan. Dalam proses itu, pihak perusahaan menyampaikan langkah-langkah pemulihan berupa pencabutan laporan kepolisian terhadap korban, pemberian restitusi, pengembalian kendaraan, serta penyediaan kesempatan bekerja kembali.
Rangkaian mediasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil KemenHAM DKI Jakarta dalam mendorong penyelesaian permasalahan HAM secara humanis sesuai ketentuan yang berlaku. Mikael Azedo menegaskan KemenHAM memastikan setiap proses penanganan pengaduan HAM dilaksanakan secara objektif dengan menjamin hak seluruh pihak.
Kanwil KemenHAM DKI Jakarta kemudian menerbitkan rekomendasi kepada instansi terkait. Kepada Polres Metro Jakarta Selatan, Kanwil KemenHAM DKI Jakarta merekomendasikan agar proses penegakan hukum terhadap seluruh laporan kepolisian yang berkaitan dengan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional dan transparan.
Kanwil KemenHAM juga merekomendasikan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan rehabilitasi sosial berupa pemulihan psikologis (trauma healing) kepada korban. Selain itu, Kanwil mendorong Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi pemulihan hubungan industrial dan stabilitas operasional perusahaan.
Mikael menambahkan, Kanwil KemenHAM Jakarta akan terus memantau perkembangan penanganan perkara. Hal ini guna memastikan pemenuhan hak asasi manusia berjalan seiring dengan proses penegakan hukum yang ada.
Sebelumnya, Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Satrio mengungkap awal mula penyekapan karyawan tersebut. Awalnya, pelaku hanya berniat menginterogasi korban terkait dugaan pencurian raket, tetapi prosesnya berjalan alot karena korban dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Awalnya tidak direncanakan, jadi hanya mau menginterogasi saja. Nah, kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit, sehingga jadi terlalu lama ditahan," kata Iptu Satrio, Senin (6/7).
"Sampai mungkin dia (pelaku) ingin mengetahui di mana raketnya dijual dan sebagainya. Jadi mungkin dari pihak korban sendiri menerangkannya belum jelas, sehingga berujung lama dalam hal menginterogasi," sambung Satrio.
Manajemen Pedal Padel Minta Maaf
Manajemen Pedal Padel buka suara terkait dugaan penyekapan terhadap karyawan yang dituduh mencuri raket. Pihak manajemen menyampaikan permohonan maaf dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Pedal Padel Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas insiden yang diduga melibatkan beberapa karyawan Pedal Padel yang saat ini sedang dalam proses hukum," ujar Manajemen Padel dalam keterangannya melalui akun Instagram resminya, dikutip detikcom, Senin (29/6).
Pihak manajemen mengaku tidak tahu-menahu soal dugaan penyekapan yang dilakukan oleh karyawan terhadap rekannya tersebut.
"Tindakan yang diduga dilakukan oleh beberapa karyawan tersebut sama sekali tidak diketahui, tidak diperintahkan, dan tidak disetujui oleh pemilik maupun manajemen Pedal Padel dalam kapasitas apa pun," jelasnya.
Pihak manajemen menjelaskan perusahaan telah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan aset perusahaan yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Namun demikian, proses tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan alasan atau pembenaran bagi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun," imbuhnya.
(wnv/isa)


















































