19 Nama Lolos Uji Kesehatan Calon Hakim Agung, Eks Dewas KPK Gugur

9 hours ago 3

Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 19 orang calon hakim agung, 2 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) dan 2 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di MA yang dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian. Siapa saja mereka?

"Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tutur anggota KY sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, dalam konferensi pers secara hybrid, Selasa (28/7/2026).

Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Selasa (28/7), di gedung KY, Jakarta Pusat. Ia menjelaskan, para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang lolos akan mengikuti seleksi tahap keempat, wawancara.

"Selanjutnya, para peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti seleksi wawancara pada Senin sampai Jumat, 3 sampai dengan 7 Juli 2026, di kantor KY Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat," lanjut Anita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini nama-nama hakim yang lolos.

- Calon hakim agung kamar pidana:

1. Abdul Azis
2. Bambang Myanto
3. Dhifla Wiyani
4. Nirwana
5. Setyanto Hermawan
6. Sudharmawatiningsih
7. Sugiyanto
8. Suprapti
9. Syamsul Arief

- Calon hakim kamar perdata:

1. IG Eko Purwanto
2. Nurnaningsih
3. Sobandi
4. Suwarno

- Calon hakim agung kamar agama:

1. Achmad Nurul Huda
2. Mamat Ruhimat
3. Musthofa

- Calon hakim agung kamar tata usaha negara, khusus pajak:

1. LY Hari Sih Advianto
2. Maftuh Effendi
3. Yaheskiel Minggus

Kemudian, untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA adalah Andreas Eno Tirtakusuma dan Sudiyo. Kemudian calon hakim ad hoc HAM yang lolos adalah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.

"Para peserta yang lolos diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi," tegas Anita.

Sebelumnya, ada nama mantan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho di jajaran calon hakim agung. Namun, dalam tahap ini, nama Albertina tidak ada, artinya dia tidak lolos dalam seleksi ini.

Tahap selanjutnya, para peserta akan menjalani seleksi wawancara. Mereka akan diuji oleh panelis yang terdiri atas 7 anggota KY, 1 orang negarawan, dan 1 orang pakar hukum.

Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas dan komitmen, wawasan pengetahuan hukum dan peradilan, serta kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil.

"Masyarakat dapat menyaksikan secara langsung atau melalui channel streaming YouTube Komisi Yudisial," tutup Anita Kadir.

(zap/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |