Puan: Kinerja DPR Tak Cukup Dinilai dari Banyaknya UU yang Dibentuk

1 day ago 11
Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR harus terus berbenah. Puan mengatakan kinerja DPR tak cukup dinilai dari banyaknya undang-undang (UU) yang berhasil dibentuk.

Hal itu disampaikan Puan dalam rapat paripurna khusus memperingati HUT ke-81 DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Hadir dalam rapat paripurna itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

"Kinerja DPR RI pada Tahun Sidang 2025-2026 tidak cukup dinilai dari banyaknya undang-undang yang dibentuk, jumlah rapat yang dilaksanakan, ataupun besarnya anggaran negara yang dibahas dan disetujui," kata Puan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ukuran yang lebih penting ialah sejauh mana kerja DPR memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dia mengatakan hasil kerja DPR harus mampu memperbaiki kualitas kehidupan rakyat dan mendorong kemajuan pembangunan.

"Kinerja DPR RI sebagai wakil rakyat, pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak yang dikerjakan, akan tetapi seberapa berarti hasil kerja DPR RI bagi kehidupan rakyat," ujarnya.

Puan menyadari masih terdapat banyak ruang untuk berbenah. Dia menegaskan DPR terbuka atas aspirasi dan kritik.

"DPR RI juga menyadari bahwa masih terdapat banyak ruang untuk berbenah dan meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, serta diplomasi parlemen. Karena itu, DPR RI terbuka terhadap masukan, kritik, dan berbagai kalangan masyarakat. Kritik tidak semestinya dipandang sebagai jarak antara rakyat dan DPR, melainkan sebagai bagian dari hubungan demokratis yang menjaga DPR RI tetap dekat dengan aspirasi dan kenyataan hidup rakyat," ujarnya.

Ketua DPP PDIP ini mengatakan kritik tersebut akan menjadi dorongan untuk memperbaiki diri. Dia memastikan DPR akan berbenah diri.

"DPR RI memahami bahwa kepercayaan rakyat tidak tumbuh hanya dari apa yang disampaikan melalui kata-kata, tetapi terutama dari konsistensi antara aspirasi yang didengar, kebijakan yang diambil, dan manfaat yang dapat dirasakan oleh rakyat," ujar Puan.

Puan mengatakan DPR telah menerima 9.205 pengaduan masyarakat. Aduan itu, menurut dia, telah diteruskan ke alat kelengkapan dewan (AKD) untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada Pemerintah.

"Sejak 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026, jumlah total pengaduan masyarakat sebanyak 9.205 yang terdiri atas, 7.055 pengaduan melalui surat, 2.011 pengaduan melalui website dan 139 pengaduan melalui AKD," paparnya.

Puan mengatakan DPR telah mengesahkan 16 UU sepanjang 2025-2026. Dia mengatakan DPR akan melanjutkan pembahasan di antaranya terhadap 14 RUU pada tingkat I, 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI.

Kemudian, ada empat RUU dalam tahap harmonisasi di Baleg, 27 RUU dalam tahap penyusunan di Alat Kelengkapan Dewan, serta delapan Ratifikasi Konvensi Internasional.

"Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 (enam belas) Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang," ujarnya.

Berikut ini daftar 16 RUU yang disahkan DPR menjadi UU sepanjang 2025-2026:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024;

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026;

5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;

6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition);

6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara;

9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

10. Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga;

11. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban;

12. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;

13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

14. RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia;

15. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Türkiye Concerning Cooperation in the Field of Defence); dan

16. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan (Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Cooperation in the Field of Defence).

Simak juga Video 'Habiburokhman: UU Perampasan Aset Paling Lambat Disahkan Akhir Tahun':

(amw/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |