Ibas Dorong RUU Perubahan Iklim Jadi Instrumen Lindungi Rakyat & Lingkungan

2 hours ago 1

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas/EBY), mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim tidak hanya berhenti sebagai regulasi normatif.

Menurutnya, RUU tersebut harus benar-benar menjadi instrumen negara untuk melindungi rakyat, menjaga lingkungan, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan.

Ibas menjelaskan perubahan iklim sudah bukan persoalan yang hanya dibicarakan dalam forum internasional atau ruang akademik. Dampaknya telah dirasakan langsung masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari perubahan pola cuaca hingga ancaman terhadap pangan, pekerjaan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat di berbagai daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika harga pangan terpengaruh cuaca ekstrem, itu isu iklim. Ketika nelayan sulit memprediksi cuaca, itu isu iklim. Ketika banjir, kekeringan, kebakaran, atau gelombang panas semakin mengganggu kehidupan, itu juga isu iklim," ujar Ibas dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Pesan tersebut disampaikannya dalam Sarasehan Kebangsaan Fraksi Partai Demokrat bertajuk 'RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim: Indonesia Tangguh, Rakyat Sejahtera - Menuju Kebijakan Iklim yang Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berdampak bagi Rakyat" di Jakarta, Senin (31/8).

Ia menegaskan karena dampak perubahan iklim menyentuh kehidupan rakyat, maka kebijakan iklim pada dasarnya merupakan bagian dari tugas konstitusional negara.

"Ketika kita berbicara tentang perubahan iklim, kita sebenarnya sedang berbicara tentang tugas konstitusional negara untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat," tegasnya.

Lingkungan dan Kesejahteraan Bukan Dua Pilihan

Ibas menilai, tidak tepat jika agenda perlindungan lingkungan seolah-olah harus dipertentangkan dengan pertumbuhan ekonomi.

Ia merujuk Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, termasuk efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

"Lingkungan dan kesejahteraan bukan dua pilihan. Konstitusi kita sudah memberikan jalannya: ekonomi harus tumbuh, pertumbuhan harus berkeadilan, pembangunan harus berkelanjutan, dan lingkungan harus dijaga," katanya.

Menurutnya, RUU Perubahan Iklim harus mampu menjadi jembatan antara agenda perlindungan lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan iklim tidak boleh menghasilkan beban baru bagi masyarakat yang justru paling rentan terhadap dampaknya.

Indonesia Tidak Memulai dari Nol

Dalam forum tersebut, Ibas juga mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai kebijakan dan komitmen terkait perubahan iklim.

Mulai dari regulasi lingkungan hidup, komitmen Paris Agreement, Nationally Determined Contribution (NDC), kebijakan mitigasi dan adaptasi, instrumen ekonomi karbon, hingga target menuju Net Zero Emissions (NZE) 2060 atau lebih cepat.

"Jadi pertanyaannya bukan apakah Indonesia punya aturan. Kita punya," ujarnya.

Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah apakah berbagai kebijakan tersebut telah terintegrasi, terukur, terkoordinasi, memiliki pembiayaan yang memadai, serta memiliki mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat.

"Di sinilah diskusi kita dimulai," kata Ibas.

Ia juga mengingatkan pentingnya melihat kembali fondasi kebijakan perubahan iklim yang telah dibangun pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Indonesia pernah menjadi tuan rumah COP-13 di Bali pada 2007 dan pada 2009 menyampaikan komitmen penurunan emisi. Berbagai kerja sama dan kebijakan terkait hutan, REDD+, serta pembangunan rendah emisi juga terus dikembangkan.

"Bagi kita di Partai Demokrat, pesannya sederhana: kita tidak perlu memulai dari nol. Kita perlu melanjutkan, memperbaiki, dan memperkuat," katanya.

Menurutnya, perubahan kebijakan tidak berarti memutus seluruh fondasi yang telah dibangun sebelumnya.

"Perubahan bukan berarti memutus masa lalu. Perubahan adalah membawa yang baik ke level berikutnya," ujarnya.

Belajar dari Negara Lain, tetapi Bangun Model Indonesia

Ibas juga mendorong Indonesia untuk belajar dari pengalaman negara lain dalam membangun kerangka hukum perubahan iklim.

Inggris, misalnya, memiliki Climate Change Act dengan target jangka panjang, carbon budget, serta mekanisme nasihat dan pengawasan independen. Selandia Baru menghubungkan target emisi dengan emissions budget, rencana penurunan emisi, penilaian risiko iklim dan rencana adaptasi. Sementara Jerman memiliki kerangka hukum untuk pengurangan emisi secara bertahap menuju netralitas iklim.

Namun, ia mengingatkan agar Indonesia tidak sekadar menyalin kebijakan negara lain.

"Kita negara kepulauan. Kita punya hutan dan laut yang luas. Kita punya petani dan nelayan. Kita punya bonus demografi. Kita punya ekonomi yang sedang tumbuh. Dan kita masih membutuhkan energi yang terjangkau," katanya.

Karena itu, menurut Anggota Dapil Jawa Timur VII dari Fraksi Partai Demokrat tersebut, Indonesia perlu membangun kerangka kebijakan yang sesuai dengan karakter dan kepentingan nasional.

"Kita belajar dari dunia, tetapi membangun model Indonesia. Ala Indonesia," tegasnya.

Enam Hal yang Harus Dijawab RUU Perubahan Iklim

Dalam pandangan Ibas, sedikitnya ada enam hal yang harus dijawab secara jelas dalam RUU Perubahan Iklim.

Pertama, target. Apa target Indonesia dan bagaimana memastikan target tersebut dapat diukur, dilaksanakan, serta dievaluasi secara berkala.

Kedua, kelembagaan. Siapa yang memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan perubahan iklim.

Ketiga, adaptasi. Bagaimana mempersiapkan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim dan meningkatkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana serta perubahan kondisi lingkungan.

Keempat, pembiayaan. Bagaimana memastikan setiap target dan kebijakan memiliki dukungan anggaran yang nyata.

"Target tanpa pembiayaan adalah harapan. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang bisa diimplementasikan dengan penguatan anggaran yang sesuai," tegas Ibas.

Kelima, transisi yang adil. Bagaimana memastikan perubahan menuju ekonomi hijau tidak mengorbankan pekerja, petani, nelayan, UMKM maupun masyarakat di daerah tertentu.

Keenam, data dan akuntabilitas. Publik harus dapat mengetahui apa targetnya, siapa yang bertanggung jawab, berapa anggarannya, apa hasilnya, dan siapa yang harus menjelaskan apabila target tersebut tidak tercapai.

Adaptasi Tidak Boleh Dilupakan

Menurut Ibas, pembahasan perubahan iklim juga tidak boleh terlalu terfokus pada upaya penurunan emisi. Indonesia perlu memberikan perhatian yang sama terhadap kemampuan masyarakat beradaptasi terhadap dampak yang sudah dan akan terjadi.

Berbagai bencana seperti banjir, kebakaran, kekeringan dan kejadian cuaca ekstrem membutuhkan kesiapsiagaan serta sistem respons yang semakin kuat.

"Bukan hanya bagaimana kita mengurangi emisi, tetapi bagaimana kita juga menyiapkan rakyat dalam menghadapi dampak iklim," jelasnya.

Karena itu, kebijakan adaptasi harus diterjemahkan hingga ke tingkat masyarakat dan daerah, sehingga ketangguhan tidak hanya dibangun di tingkat pusat, tetapi juga pada level yang paling dekat dengan masyarakat.

Riset dan Data Jadi Fondasi

Pentingnya penguatan riset juga disampaikan Peneliti Ahli Utama BRIN, Prof Eddy Hermawan. Ia menilai Indonesia perlu memperkuat kemampuan riset dan pemodelan iklim secara mandiri untuk menghadapi meningkatnya kejadian iklim ekstrem.

Menurutnya, karakteristik Indonesia yang unik membutuhkan model yang mampu menghasilkan prediksi secara tepat waktu dan tepat sasaran. Indonesia tetap perlu belajar dari negara lain, tetapi setiap pendekatan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nasional.

Sementara itu, Direktur Layanan Iklim Terapan BMKG, Marzuki menekankan pentingnya data dan informasi iklim sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan. Hasil monitoring, prediksi, dan proyeksi iklim perlu diterjemahkan hingga ke level masyarakat dan daerah, terutama bagi kelompok yang paling terdampak seperti petani dan nelayan.

Generasi Muda Jangan Hanya Jadi Penonton

Ibas juga memberikan perhatian khusus pada keterlibatan generasi muda dalam agenda perubahan iklim. Menurutnya, generasi muda merupakan kelompok yang akan menghadapi dampak perubahan iklim dalam jangka panjang sehingga tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima kebijakan.

"Bagi generasi muda, perubahan iklim adalah isu yang akan mereka hadapi ke depan. Jangan sampai mereka hanya menjadi penonton," kata Ibas.

Ia menilai, generasi muda perlu diberikan ruang untuk terlibat dalam penyusunan kebijakan sekaligus didukung melalui program-program yang mampu melahirkan solusi baru.

Terlebih, Indonesia tengah berada dalam momentum bonus demografi. Potensi generasi muda tersebut, menurut lulusan S3 IPB University itu, harus diarahkan menjadi kekuatan dalam membangun inovasi dan ekonomi yang berkelanjutan.

"Kalau tidak ada pemahaman dan keterlibatan anak-anak muda, kita tidak akan memiliki keberlanjutan dalam tata kelola pembangunan bangsa ini," ujarnya.

Jangan Tambah Tumpang Tindih Regulasi

Ibas juga mengingatkan agar RUU Perubahan Iklim tidak justru menciptakan persoalan baru berupa tumpang tindih regulasi.

Menurutnya, pembahasan harus secara kritis menentukan mana materi yang memang harus diatur dalam undang-undang, mana yang cukup diatur dalam peraturan pemerintah, dan mana yang sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang lain.

Ia juga membuka kemungkinan untuk mengintegrasikan ketentuan yang telah ada apabila diperlukan, sehingga RUU yang disusun benar-benar memperkuat sistem yang sudah berjalan.

"Saya ingin menggali masukan, menelaah kritik, sekaligus mendengarkan saran dan solusinya untuk negara kita," kata Ibas.

Ia menekankan bahwa forum tersebut bukan dimaksudkan untuk menghasilkan rumusan yang sudah final. Sebaliknya, sarasehan menjadi ruang untuk menguji gagasan dan mendengarkan berbagai perspektif sebelum pembahasan lebih lanjut dalam proses legislasi.

Indonesia Harus Menjadi Pemain

Dalam pandangannya, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pihak yang menerima dampak perubahan iklim. Indonesia harus memiliki kapasitas untuk menjadi pemain dan pencipta solusi.

"Kita tidak hanya ingin mengikuti apa yang dilakukan dunia. Kita ingin membangun model Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan kita," ujar Ibas.

Karena itu, pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus ditempatkan sebagai dua agenda yang saling memperkuat. Transisi hijau juga harus dilakukan secara adil agar tidak membuat masyarakat tertentu menanggung beban yang lebih besar.

"Jangan sampai kita berbicara tentang ekonomi hijau dan keberlanjutan lingkungan, tetapi justru membuat para pekerja, petani, nelayan, UMKM, dan daerah tertentu menjadi korban," tegas Ibas.

Ia berharap pembahasan RUU Perubahan Iklim nantinya mampu menghasilkan kebijakan yang realistis, memiliki dukungan pembiayaan, dapat diukur dan diawasi, serta memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.

Pada akhirnya, menurut Ibas, keberhasilan kebijakan perubahan iklim tidak diukur dari seberapa banyak target dan aturan yang dibuat, tetapi dari seberapa jauh kebijakan tersebut mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

"Undang-undang yang baik bukan yang paling banyak pasalnya. Undang-undang yang baik adalah yang paling terasa manfaatnya bagi rakyat," pungkasnya.

Sebagai informasi, forum tersebut mempertemukan unsur parlemen, pemerintah, akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, serta generasi muda untuk membahas arah kebijakan perubahan iklim Indonesia. Sejumlah pakar dan pemangku kepentingan turut hadir, antara lain Peneliti Ahli Utama BRIN Prof Eddy Hermawan, Direktur Eksekutif Sustain Tata Mustasya, serta Fabby Tumiwa dari Institute for Essential Services Reform (IESR), bersama perwakilan BMKG, WALHI, Greenpeace, lembaga riset, dan organisasi kepemudaan.

(akd/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |