Bos Blueray Akui Beri Rp 525 Juta ke Terdakwa Bea Cukai Budiman Bayu

2 hours ago 1
Jakarta -

Bos PT BlueRay Cargo John Field mengakui memberikan uang kepada terdakwa kasus dugaan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiman Bayu Prasojo. Totalnya mencapai Rp 525 juta.

Hal itu diakui John Field saat jaksa KPK mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) John di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/9/2026). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ialah Budiman Bayu Prasojo.

"Saya bacakan dari saya terakhir ya nomor 31 ya Pak, Pak John Field ya, 'Berapa jumlah uang yang diberikan kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?', 'Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp 75 juta sama dengan Rp 525 juta' betul ini ya keterangan saksi ya?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya," jawab John.

John membenarkan isi BAP tersebut bahwa uang yang diberikan ke Budiman sebanyak 7 kali dengan nominal masing-masing Rp 75 juta. Jaksa lalu membacakan BAP John tentang alasan pemberian uang tersebut berasal dari catatan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

"Kemudian di 32, 'Apa maksud pemberian kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?', 'Saya memberikan uang kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh Saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai sehingga pemberian kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo hanya karena ada catatan dari Saudara Orlando Hamonangan tidak ada kaitannya dengan operasional Blueray' seperti itu ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab John.

Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7). Jaksa mengatakan Bayu pada kurun Juli 2025-Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, telah menerima uang dari jajaran PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, sebanyak tujuh kali penerimaan.

"Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, pada September 2024 hingga Januari 2026, Bayu juga menerima uang dari para pengusaha rokok serta sejumlah pihak yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Ditjen Bea Cukai.

"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 ringgit Malaysia," terang jaksa.

Jika penerimaan gratifikasi uang rupiah dan mata uang asing itu ditotal, Budiman Bayu menerima Rp 7,69 miliar.

(mib/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |