Serang -
Kepolisian Resor (Polres) Serang mengamankan 23 tersangka kasus kriminal dan narkoba selama Januari 2026. Sebanyak 15 tersangka terlibat kasus kriminal, sedangkan delapan orang terkait kasus narkotika.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkap Satreskrim berhasil mengamankan 15 tersangka dari kasus kejahatan jalanan dan kekerasan seksual. Selain para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya enam unit sepeda motor berbagai jenis, senjata tajam seperti clurit dan klewang, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun," kata AKBP Andri Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dari pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Serang mengamankan delapan tersangka jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di Jawa Barat dan Sumatera Selatan.
"Untuk kasus narkoba, barang bukti yang kami sita cukup besar, yakni lebih dari 14 kilogram ganja dan lebih dari 120 gram sabu. Ini prestasi yang pantas diberikan apresiasi lebih," ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kecepatan dan kesigapan personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk informasi yang viral di media sosial.
"Kami selalu menekankan kepada anggota agar cepat merespons setiap laporan masyarakat. Baik yang dilaporkan langsung maupun yang viral di media sosial, semuanya harus ditindaklanjuti," tegasnya.
Andri juga memerintahkan seluruh jajarannya mengungkap kasus hingga tuntas, meskipun para pelaku berada di luar wilayah Kabupaten Serang atau bahkan di provinsi lain.
"Tidak ada alasan. Walaupun pelaku berada di kota lain atau lintas provinsi, tetap harus kami kejar dan ungkap sampai tuntas," ujarnya.
Simak juga Video 'BNN Bongkar 733 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.214 Orang Ditangkap':
(aik/idn)

















































