Ketentuan Pembagian Daging Kurban, Ini Penjelasannya

6 hours ago 4

Jakarta - Pada Idul Adha, umat Islam akan menunaikan ibadah kurban, dengan hewan ternak seperti kambing, sapi atau kerbau. Dalam hal pembagian daging kurban, ada ketentuan yang harus diketahui.

Berdasarkan penjelasan Bimas Islam Kemenag RI dalam akun Instagram @bimasislam, berikut ini ketentuan pembagian daging kurban.

1. Boleh Dimakan, Dihadiahkan, dan Disedekahkan

Daging kurban tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi juga:

  • Dimakan oleh yang berkurban
  • Diberikan kepada kerabat/tetangga
  • Disedekahkan kepada yang membutuhkan

2. Boleh Didistribusikan ke Luar Daerah

  • Boleh dikirim ke daerah lain yang lebih membutuhkan
  • Namun, lebih utama juga berbagi dengan lingkungan sekitar

3. Pembagian yang Dianjurkan

Para ulama menganjurkan pembagian daging kurban sebagai berikut:

  • 1/3 untuk dimakan sendiri
  • 1/3 untuk hadiah
  • 1/3 untuk sedekah (fakir miskin)

*Prioritas kepada fakir miskin

4. Tidak Boleh Diperjualbelikan

Adakah Bagian Daging Kurban untuk yang Berkurban?

Merujuk pada penjelasan Bimas Islam Kemenag RI, para ulama membagi dua hukum tentang boleh tidaknya orang yang berkurban itu makan daging kurbannya:

Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu', para ulama sepakat bahwa orang yang berkurban dan keluarganya boleh makan daging kurban. Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah SAW pernah makan daging kurbannya.

Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Namun, saat Idul Adha, beliau tidak makan sesuatu hingga kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya. Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib karena nadzar.

Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib karena nadzar. Mereka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Dengan demikian, boleh atau tidaknya orang yang berkurban tergantung pada sifat kurban itu sendiri. Jika kurbannya merupakan kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya. Sementara itu, jika kurbannya adalah kurban sunah atau kurban biasa, dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.

Lihat juga Video: Pentingnya Proses Pelayuan Agar Daging Tak Alot Disantap

(kny/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |