Jakarta -
Polisi menetapkan seorang pria berinisial ID sebagai tersangka atas kematian mahasiswi inisial S yang diduga tewas setelah dicekoki narkoba usai berkaraoke di PIK, Jakarta Utara. Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain obat jenis Riklona.
"(Barang bukti) di antaranya berupa pakaian milik tersangka dan korban, bantal dan seprai, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona," ujar Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas di dalam kamar hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (3/9) siang. Diketahui, pada malam hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (2/9), korban dibawa ke kamar hotel oleh tersangka ID dan beberapa saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dibawa ke hotel dalam keadaan lemas. Sebelumnya, korban dan teman-temannya berpesta karaoke di kawasan PIK, Jakut.
Di tempat karaoke tersebut, ID mencekoki korban dan rekannya dengan ekstasi. Meski korban sempat menolak, ID memaksanya sehingga korban dan temannya mengonsumsi masing-masing setengah butir ekstasi.
Tak berhenti di situ, ID kembali mencekoki keduanya dengan ekstasi. Setelah kegiatan karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban berupa dua butir Riklona.
Korban Dibawa ke Hotel
Setelah itu, ID mengajak korban bersama sejumlah saksi menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sesampai di hotel, kondisi korban mulai mengkhawatirkan.
"Korban terlihat lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel. Bahkan, saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh," ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar. Korban kemudian dibaringkan di atas tempat tidur lalu diberi susu dan minuman elektrolit.
"Namun, korban hanya sempat meminum sedikit," ungkap Rahis.
Korban Ditinggal di Hotel
Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar karena harus pergi bekerja. Saat itu, korban masih berada di hotel dalam kondisi yang sebelumnya sudah terlihat lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel kemudian melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check-out telah terlewati. Petugas hotel sontak terkejut setelah menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mea/dhn)


















































