Massa Geruduk Kantor Bupati Pekalongan Buntut Kepsek dan Guru Mesum di Sekolah

1 hour ago 2

Jakarta -

Puluhan warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menggeruduk kantor Bupati Pekalongan. Mereka menuntut kepala sekolah dan guru inisial DA dan EH, yang terekam CCTV melakukan hubungan seks di lingkungan sekolah, Desa Langkap, dicopot.

"Kami mendesak pelaku asusila untuk di-PTDH. Pecat dengan tidak hormat, pecat dari ASN. Karena, kalau tidak dipecat, masih menjabat, masih sebagai PNS atau ASN, masih mendapatkan tunjangan. Justru itu akan mencoreng pemerintah kita, mencoreng Kabupaten Pekalongan," kata koordinator aksi, Muhamad Hadi Yusuf, saat ditemui di lokasi, dilansir detikJateng, Jumat (11/9/2026).

Pantauan detikJateng, massa tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan ditemui Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kholid. Sejumlah spanduk dibentangkan, di antaranya bertulisan 'Kami Menuntut PTDH', 'Guru Bejat Tidak Pantas Jadi Manusia', hingga 'Pecat Kepala Sekolah Zina'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui terpisah, Kepala Dindikbud Kholid mengutarakan guru perempuan yang terekam mesum dengan kepsek itu ditempatkan di wilayah Doro. Statusnya masih aktif mengajar.

"Yang perempuan kita keluarkan atau dibuat surat tugas ada di wilayah Doro. Masih aktif," katanya.

Diketahui rekaman itu viral setelah diunggah di media sosial, salah satunya akun Facebook Pekalongan Berita. Dalam rekaman CCTV, terlihat kepsek dan guru SD tersebut berhubungan badan di kursi sebuah ruangan.

"VIRAL! Bocor Rekaman CCTV Diduga Ungkap Kemesraan Oknum Kepala Sekolah dan Guru SD di Desa Langkap, Kedungwuni," tulis akun Pekalongan Berita seperti dilihat detikJateng.

Padahal, menurut Kholid, masing-masing diketahui sudah menjalin rumah tangga. Kabar keduanya menjalin hubungan khusus sedianya sudah lama tercium oleh guru dan karyawan di SD setempat. Bahkan bisa dibilang terlalu vulgar.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |