KPK Panggil Kadisdikpora Pemalang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Anom

3 hours ago 2

Jakarta -

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pemalang, Supa'at, dipanggil penyidik KPK. Supa'at diperiksa KPK sebagai saksi kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

"Atas nama AAT, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Selain Supa'at, KPK memanggil mantan Dirut PDAM Pemalang Slamet Efendi (SE) dan empat pihak swasta lainnya sebagai saksi kasus serupa. Namun Budi belum menjelaskan hal yang akan didalami oleh penyidik kepada para saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," ucapnya.

Terkait kasus ini, KPK juga telah memeriksa istri Bupati Anom, Noor Faizah Maenofie (NFM). KPK menduga Noor mengetahui patokan tarif yang dipasang Anom dalam melakukan pemerasan.

Pemeriksaan terhadap Noor dilakukan pada Rabu (9/9). Pemeriksaan ini merupakan upaya pemanggilan kedua kalinya yang dilakukan penyidik terhadap Noor.

"Penyidik meminta konfirmasi, ya, meminta keterangan kepada saksi Saudari NF atas pengetahuannya berkaitan dengan mutasi, rotasi, ataupun promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang," ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).

"Karena di sana ada dugaan, ya, berkaitan dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan ini juga diduga ada tarifnya ya," lanjutnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

(kuf/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |