Jakarta -
Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Senjata tajam (sajam) jenis corbek disita.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi tawuran yang terjadi di lokasi tersebut pada Minggu (1/6/2025) pagi.
"Kami menerima laporan adanya keributan yang melibatkan pemuda di Jalan Mangga Dua Abdad. Tim Patroli kami segera merespons dan mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo, Minggu (1/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan pelaku berinisial PF (21), MA (20), AH (19), FI (23), SL(20), DA (20), MFA (16), dan RS (21). Pelaku dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Beberapa pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan kronologi singkat penanganan kasus tersebut. Setelah mendapat laporan, tim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
"Ketika tiba, para terduga pelaku berusaha melarikan diri, namun kami berhasil menangkap sebagian di antaranya dan mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis corbek, satu stik golf, satu busur dan anak panah, satu dompet, serta lima unit telepon genggam," tuturnya.
Polisi menyampaikan situasi sudah kondusif. Para pelaku akan dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Lihat juga Video: 47 Pelajar di Pandeglang Diamankan Usai Konvoi Kelulusan Bawa Sajam
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini