Duo Maling Motor di Depok Ditangkap Polisi, Kerap Beraksi Dini Hari

1 day ago 7

Depok -

Seorang residivis pencurian motor (curanmor) bernama Wahyu Pradana dan temannya, Fahmiri Yahdi, ditangkap polisi di Sukmajaya, Depok. Para pelaku kerap beraksi dini hari.

"Modusnya tersangka ini melaksanakan pencurian dengan pemberatan di waktu-waktu yang memang di saat masyarakat atau warga itu sedang istirahat atau tidur lelap ya, tidur lelap yaitu kurang lebih pukul 2.30 WIB," kata Kapolsek Sukmajaya AKP Rizki saat jumpa pers di kantornya, Senin (2/6/2025).

Kronologinya, pada Minggu (18/5), pukul 03.00 WIB, di Sukmajaya, Depok. Kedua tersangka mencuri motor untuk dijual dan dibagi hasil untuk keperluan sehari-hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka melintas di TKP lanjut melihat sepeda motor Yamaha Mio di depan rumah kontrakan korban yang terparkir. Dan tersangka atas nama Wahyu Pradana ini turun dengan merusak kunci setang motor," jelasnya.

Saat tersangka Wahyu menjalankan aksi dengan merusak kunci setang motor milik korban, tersangka Fahmiri memantau situasi sekitar.

Rizki mengatakan kedua tersangka secara random mengincar motor yang terparkir di luar rumah. Kedua tersangka merupakan residivis yang sudah melakukan aksi pencurian motor sebanyak tiga kali.

"Random (cari motor). Ketika ada kendaraan terparkir dan situasinya terpantau aman sepi, lenggang, mereka melakukan aksinya. Kurang lebih mereka melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan Wahyu ini Wahyu Pradana ini merupakan residivis, pendataan di sini dalam kasus yang sama," tuturnya.

Adapun barang bukti berhasil disita polisi adalah 1 unit motor Yamaha Mio nopol F-4048-VW, 2 buah kunci letter-T, STNK, dan BPKB. Keduanya dikenai Pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tonton juga "Maling Motor di Blitar Kepergok, Babak Belur Diamuk Massa" di sini:

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |