Jakarta -
Berkas perkara dugaan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM (16), dinyatakan lengkap (P-21). Dalam waktu dekat, tersangka Vadel Badjideh akan diserahkan ke kejaksaan.
"Iya, (berkas perkara) sudah P-21," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Murodih menyampaikan, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan untuk tahap 2 ke kejaksaan," sambungnya.
Setelah pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti, jaksa selanjutnya akan menyusun berkas dakwaan untuk selanjutnya masuk dalam tahap persidangan.
Vadel Badjideh Tersangka
Diketahui, seleb TikTok sekaligus dancer Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM (16). Vadel diduga memaksa LM melakukan aborsi agar tidak diketahui keluarga.
Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menjelaskan LM telah berpacaran dengan Vadel sejak Januari 2024. Kemudian, Vadel diduga merayu LM untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.
"Selama menjalani pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," kata Citra dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (14/2).
LM kemudian menuruti permintaan Vadel. Hingga kemudian didapati LM hamil anak Vadel.
"Hasil hubungan tersebut LM diduga mengalami kehamilan," kata Citra.
Polisi mengatakan Vadel memaksa LM melakukan aborsi. Hal itu agar kehamilan LM tidak diketahui keluarga.
"Serta anak korban LM dipaksa mengaborsi tersangka VAB, karena tersangka tidak mau diketahui keluarganya," kata Citra.
(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini