Jakarta -
KPK memanggil dua mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono dan Haryanto, terkait kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Namun, Haryanto tidak hadir.
"Ada satu yang tidak hadir, inisial H ya, dan sudah menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Budi belum menjelaskan pemanggilan ulang terhadap Haryanto. Dia hanya menyampaikan saat ini KPK masih terus mendalami hasil pemeriksaan dari para saksi yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti kita lihat perkembangannya ya. Karena penyidik tentu juga akan mendalami hasil pemeriksaan hari ini kepada saksi-saksi lain yang sudah hadir," ucapnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, KPK juga memanggil dua pegawai Kemnaker sebagai saksi. Mereka adalah Fitriana Susilowati selaku Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker dan Rizky Junianto selaku Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kemnaker bulan September 2024-2025.
Kepada Fitriana dan Rizky, KPK mendalami sumber serta aliran uang terkait dugaan suap pengurusan TKA. Selain itu, Budi menjelaskan para saksi diminta keterangan tentang barang bukti hasil penyitaan saat penggeledahan yang telah dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
"Secara umum, para saksi didalami terkait dengan sumber dari uang yang diduga dilakukan pemerasan serta aliran uang hasil pemerasan tersebut," ujar Budi.
"Saksi juga dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Kita ketahui bahwa sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan penghitungan sementara terkait dengan total jumlah dugaan pemerasan dalam perkara ini senilai total Rp 53 miliar," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).
Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak tahun 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini