Penjual Mie Ditangkap Gara-Gara COD Burung, Bisa Dipenjara 15 Tahun

3 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Bisnis terlarang satwa liar lintas dunia maya akhirnya terbongkar. Aparat penegak hukum sukses menggerebek sindikat perdagangan ilegal satwa liar berbasis media sosial di Papua, yang menyeret seorang pelaku berinisial MH (35). Ia sehari-hari berprofesi sebagai tukang mie yang ternyata nekat berperan ganda sebagai "makelar" fauna dilindungi.

Kasus pencurian kekayaan hayati ini kini telah resmi dilimpahkan ke meja hijau setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/8).

Dalam operasi senyap tersebut, aparat berhasil menyelamatkan tujuh ekor burung paruh bengkok endemik yang berstatus dilindungi ketat. Rinciannya meliputi lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), lengkap dengan empat unit sangkar tempat penampungan, dikutip dari laman resmi Kemenhut, pada awal September lalu. 

Berkedok Akun Facebook: "Ngelumpukno Manok Emprit"

Terbongkarnya jaringan kriminal lintas platform ini bermula dari patroli siber rutin yang digencarkan Tim Intelijen SPORC Brigade Kanguru. Pada Juni 2026, petugas mendeteksi akun Facebook atas nama Muhlis Nababan yang dengan berani memamerkan foto serta video sejumlah burung nuri di dalam sangkar, disertai takarir tersirat berbunyi: "Ngelumpukno Manok Emprit".

Pengawasan digital lantas diperketat. Tak butuh waktu lama, pada 20 Juli 2026, akun tersebut mulai terang-terangan menawarkan satwa dilindungi lengkap dengan estimasi harga dan lokasi transaksi di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

Berdasarkan penelusuran di kolom komentar, pelaku mematok harga miring untuk satwa-satwa malang tersebut: Nuri Bayan dibanderol Rp350 ribu, Kasturi Kepala Hitam Rp300 ribu, hingga Kakatua Koki yang menembus angka Rp1,4 juta per ekor. Calon pembeli yang terpikat kemudian digiring untuk melanjutkan transaksi secara privat via WhatsApp.

Rantai Pasok Misterius dan Penyergapan Kilat

Dalam interogasi penyidik, MH mengaku mendapat pasokan satwa-satwa langka itu dari jaringan jalanan menggunakan skema Cash on Delivery (COD) yang misterius.

Pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, MH membeli lima ekor Kasturi Kepala Hitam dan satu ekor Nuri Bayan seharga masing-masing Rp200 ribu di Jalan Raya Hamadi Entrop dari seorang pengendara motor berjaket putih dan berhelm tertutup. Belum cukup, pada pukul 22.00 WIT di malam yang sama, ia kembali menebus satu ekor Kakatua Koki seharga Rp1 juta di sekitar Jembatan Merah Holtekamp dari pemasok misterius lainnya. Burung-burung tersebut kemudian ditimbun di kediamannya demi meraup cuan instan.

Namun, pelarian digital MH akhirnya kandas. Berbekal data intelijen siber yang matang, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Gakkumhut bergerak kilat pada Rabu malam, 22 Juli 2026, pukul 20.41 WIT.

Didampingi Korwas PPNS Polda Papua dan pengurus RW setempat, petugas menggerebek rumah MH di Distrik Jayapura Selatan. Di lokasi, seluruh burung dilindungi ditemukan dalam kondisi hidup dan langsung diamankan ke kantor Balai Gakkumhut.

Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti

Aksi kejar-kejaran secara virtual ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan satwa yang mengira ruang digital aman dari hukum. Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda fantastis mulai dari Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Kemenhut terus mengimbau publik untuk aktif memutus rantai perdagangan ilegal dengan tidak memelihara, membeli, atau memperjualbelikan satwa dilindungi, sekaligus melaporkan akun-akun mencurigakan di media sosial demi menjaga kelestarian alam nusantara.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |