OJK: Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta wacana pemindahan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank himpunan bank milik negara (Himbara) perlu disiapkan secara matang. Hal itu diperlukan guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.

"OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Ia melanjutkan dengan memaparkan kondisi likuiditas BPD saat ini yang secara umum tetap terjaga dengan baik. Indikator likuiditas BPD pada posisi Juli 2026 masih berada di atas ambang batas ketentuan, dengan rincian liquidity coverage ratio (LCR) tercatat sebesar 174,55%, AL/NCD sebesar 106,04%, dan AL/DPK sebesar 22,29%.

Namun demikian, Dian mengakui penyaluran pinjaman industri BPD melambat dalam batas yang wajar.

"Meskipun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, namun levelnya masih dalam batas yang aman dan wajar serta didukung dengan tingkat permodalan yang memadai," ucapnya.

Dian kemudian menyoroti bahwa segmen ASN merupakan mitra strategis dan salah satu basis nasabah utama bagi BPD. Meskipun komposisi DPK BPD saat ini masih didominasi oleh dana non-Pemda, dana payroll ASN merupakan salah satu komponen pendanaan yang stabil bagi BPD.

"Oleh karena itu, dalam hal terdapat pergeseran dana tersebut maka perlu adanya penyesuaian pada pengelolaan likuiditas BPD guna menjaga rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman," papar Dian.

Menurutnya, tingkat dampak wacana pemindahan tersebut akan berbeda-beda pada setiap BPD, tergantung pada struktur, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko pada masing-masing bank.

OJK menekankan bahwa DPK yang dihimpun oleh BPD, baik yang bersumber dari dana Pemda maupun dana non-Pemda, akan diputar kembali oleh BPD untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan. Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan.

"Oleh karena itu, OJK akan senantiasa memantau stabilitas likuiditas masing-masing BPD agar selalu terjaga sehingga BPD dapat melaksanakan fungsi intermediasinya dan menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi daerah," kata Dian.

(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |