Jakarta -
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berupaya memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal dan pekerja rentan. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan kerja.
Hal tersebut disampaikan KDM seusai menghadiri kegiatan 'Apresiasi Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan' di Bale Gede Pakuan, Gedung Pakuan, Kota Bandung. Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemprov Jabar menyerahkan manfaat kepada 1.515 peserta dengan total nilai manfaat mencapai Rp 49,3 miliar.
Ia mencontohkan pekerja bangunan yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan keluarganya menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ketemu lagi sama Bapak yang mengalami kecelakaan dilindas kontainer, biaya rumah sakitnya Rp 442 juta dibayar semuanya oleh BPJS Ketenagakerjaan plus jaminan setelah dia selesai dari rumah sakit kan tidak bekerja, Rp 1 juta per bulan," ujar KDM, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Menurut KDM, kisah-kisah tersebut menjadi bukti program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja saat menghadapi risiko kerja.
Pemprov Jabar akan terus menambah jumlah pekerja yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Upaya tersebut akan dilakukan melalui sinergi antara pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), hingga pemerintah desa.
"Misalnya tahun ini kita Rp 1 juta, mudah-mudahan ke depan bisa Rp 2 juta atau Rp 3 juta. Ya 'nuhun-nuhun' bisa Rp 10 juta," kata KDM.
KDM juga meyakini perlindungan yang semakin luas bagi pekerja rentan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan angka kemiskinan di Jabar.
"Nah kalau seluruh rakyat Jawa Barat yang bukan TNI, polisi, karyawan BUMN, ASN, karyawan perusahaan yang tidak terlindungi oleh asuransi ketenagakerjaan semuanya dilindungi, maka tidak akan ada lagi kemiskinan di Jawa Barat," kata KDM.
KDM menegaskan perluasan kepesertaan akan difokuskan pada sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan jamsostek.
"Kalau BPJS Kesehatan sudah menjadi kewajiban Undang-undang. Yang belum menjadi kewajiban undang-undang kan BPJS Ketenagakerjaan," tegas KDM.
"Jadi kami akan garap yang belum menjadi kewajiban undang-undang," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto mengapresiasi langkah Pemprov Jabar dalam memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Menurut Harjono, program yang dijalankan Jabar dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Harjono mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja informal, termasuk melalui dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah (pemda).
"Kami terus berkolaborasi dan bersinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di daerah untuk memperluas perlindungan pekerja, termasuk melalui subsidi dari pemerintah daerah," kata Harjono.
Harjono optimistis praktik baik yang dilakukan Pemprov Jabar dapat direplikasi di berbagai daerah, sehingga semakin banyak pekerja Indonesia yang mendapatkan perlindungan jamsostek.
(anl/ega)
















































