Polda Metro Ungkap Roy Suryo-dr Tifa Diamankan untuk Dilimpahkan ke Jaksa

4 hours ago 1

Jakarta -

Polda Metro Jaya menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokoi). Keduanya diamankan dalam rangka dilimpahkan ke jaksa karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).

"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Budi Hermanto menjelaskan alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Ia memastikan seluruh tahapan dalam proses penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi Hermanto.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, pada Jumat (19/6).

"Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21," jelas Iman.

Guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka.

"Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.

Dalam proses tersebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga mengonfirmasi Roy Suryo dan tersangka. Tujuannya, untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah sebagaimana yang ditemukan di dalam proses penyidikan.

"Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku," imbuhnya.

Iman menambahkan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan baik jasmani maupun rohani, sebagaimana proses pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidik selalu berpedoman pada kitab undang-undang hukum acara pidana serta standar operasional prosedur dalam proses penyidikan.

"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, kitab undang-undang hukum acara pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana tersebut," pungkasnya.

(mea/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |