Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi untuk mengatur pemanfaatan bahan baku Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Hal ini menyusul masuknya proyek PLTN berkapasitas 500 Megawatt (MW) di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025-2034.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pemerintah berencana menata kembali sistem perizinan wilayah usaha radioaktif, terutama yang berkaitan dengan bahan baku nuklir dari sektor pertambangan.
"Untuk wilayah usaha radioaktif. Itu kan kita lagi tata perizinannya. Jadi kalau untuk, ya berasal dari wilayah usaha pertambangan, itu ya memang agak ketat," ujar Yuliot ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (20/6/2025).
Menurut dia, pengawasan proses penataan ini melibatkan sejumlah pihak, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Kementerian ESDM. Adapun, aspek lingkungan juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Yuliot mengatakan bahwa pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi khusus untuk pemanfaatan bahan radioaktif hasil dari proses pemurnian dan pengolahan mineral, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Ini kita lagi siapkan PP-nya, mudah-mudahan dari PP-nya itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian pengolahan bahan radioaktif itu bisa dimanfaatkan untuk energi," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah yang mempunyai potensi energi yang cukup beragam, yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik. Salah satunya seperti nuklir.
Mengutip dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025-2034, Kalimantan Barat disebut-sebut memiliki sumber energi mulai dari tenaga air, biomassa, biogas, batubara, hingga uranium dan thorium yang dapat dimanfaatkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Adapun, potensi nuklir di Kalimantan Barat berasal dari kandungan uranium dan thorium yang terdapat di Kabupaten Melawi. Berdasarkan data Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kementerian ESDM, total cadangan uranium dan thorium di daerah ini mencapai 24.112 ton.
"Potensi uranium di Kabupaten Melawi menurut Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalimantan Barat sebesar ± 24.112 ton. Namun, pemanfaatan nuklir sebagai energi primer masih menunggu adanya kebijakan dari Pemerintah yang didukung studi kelayakan pembangunan PLTN," tulis dokumen RUPTL.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dipercepat! RI Bakal Punya 'Nuklir' di Tahun 2029