Pemerintah Setuju RUU 15 Kabupaten/Kota Dilanjutkan ke Paripurna DPR

3 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mewakili pemerintah menyatakan, setuju terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang 15 Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II. Nantinya hal ini akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Selanjutnya pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI," ujar Tito dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Hal itu ia katakan dalam Rapat Kerja DPR RI Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati agar substansi RUU difokuskan pada tiga hal, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Pembatasan tersebut dilakukan agar pembahasan berjalan efektif dan tidak melebar ke isu lain yang berpotensi memperpanjang proses pembahasan.

"Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut, dibatasi," ujar Tito.

Dalam proses pembahasan, sempat muncul dinamika terkait pencantuman ibu kota sejumlah kabupaten pada lebih dari satu kecamatan. Berdasarkan hasil pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, disepakati bahwa kedudukan ibu kota kabupaten dicantumkan hanya pada satu kecamatan.

Mewakili pemerintah, Tito menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), Panitia Kerja, Tim Perumus (Timus), maupun Tim Sinkronisasi, serta Pimpinan Komite I DPD RI. Melalui kerja sama dan sinergi antarpihak, pembahasan RUU tersebut telah mencapai kesepakatan.

Lebih lanjut, ia menekankan penyelesaian RUU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum.

"Dengan disepakatinya RUU 15 Kabupaten/Kota ini, sebagaimana 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya," pungkasnya.

Sebagai informasi, turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda beserta pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, anggota Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta pejabat kementerian/lembaga lainnya.

(anl/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |