Pemerintah diwakili Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menyampaikan sejumlah catatan, salah satunya terkait penguatan pengawasan.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi IX DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengungkap RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan mencakup pengaturan mengenai tenaga kerja sektor informal hingga tenaga kerja platform digital.
"Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disusun terdiri dari 20 Bab dan 264 Pasal dengan sistematika RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional. Dia mengatakan RUU itu akan memberi perlindungan yang lebih kuat untuk pekerja.
"Memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak. Memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital," ujarnya.
"Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional," sambungnya.
Berikut 20 Bab yang akan diatur di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:
Bab I: Ketentuan Umum
Bab II: Landasan, Asas, dan Tujuan
Bab III: Kesempatan dan Perlakuan yang Sama
Bab IV: Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
Bab V: Pelatihan Kerja dan Pemagangan
Bab VI: Penempatan Tenaga Kerja
Bab VII: Perluasan Kesempatan Kerja
Bab VIII: Tenaga Kerja Sektor Informal
Bab IX: Tenaga Kerja Platform Digital
Bab X: Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab XI: Hubungan Kerja
Bab XII: Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan
Bab XIII: Hubungan Industrial
Bab XIV: Pemutusan Hubungan Kerja
Bab XV: Pembinaan
Bab XVI: Pengawasan
Bab XVII: Penyidikan
Bab XVIII: Ketentuan Pidana
Bab XIX: Ketentuan Peralihan
Bab XX: Ketentuan Penutup
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan sejumlah catatan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satunya terkait penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
"Pemerintah berpandangan bahwa pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," kata Yassierli.
Dia mengatakan keseluruhan tujuan itu menunjukkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tak semata berorientasi pada pelindungan kerja. Namun, kata dia, juga menempatkan ketenagakerjaan sebagai bagian integral pembangunan nasional.
Pemerintah, kata dia, menilai RUU tersebut bisa menjadi fondasi pengaturan ketenagakerjaan yang komprehensif. Dia pun menyampaikan sejumlah catatan pemerintah. Menurutnya, ketenagakerjaan mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja hingga pengawasan ketenagakerjaan.
"Dalam perencanaan tenaga kerja, Pemerintah sejalan dengan DPR RI bahwa perencanaan ketenagakerjaan harus berbasis data dan disusun secara sistematis. Perencanaan ini menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan program agar mampu merespons kebutuhan dan kesempatan kerja, serta menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan dunia kerja," paparnya.
Dia mengatakan dalam aspek pelatihan kerja, Pemerintah dan DPR menilai pelatihan kerja sebagai instrumen strategis. Hal itu, meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja.
"Pelatihan kerja diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan memperkembangkan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha dengan tetap mengacu pada standar kompetensi yang berlaku. Oleh karena itu, sebagai wujud penguatan pelatihan kerja, diperlukan dukungan dana pelatihan kerja," ujarnya.
Sementara dalam penempatan tenaga kerja, pemerintah menekankan agar proses dilakukan secara objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Penempatan juga perlu memperhatikan kesetaraan gender, penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.
Selain itu, kata dia, keselarasan pandangan juga ada dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pemerintah dan DPR, kata dia, menilai K3 sebagai elemen fundamental perlindungan ketenagakerjaan.
"Mendorong penguatan penerapan K3 melalui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan guna mengendalikan risiko, menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif," paparnya.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan pengawasan ketenagakerjaan juga harus diperkuat. Dia mengatakan pengawasan yang kompeten dan efektif merupakan instrumen penting negara dalam menjamin kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
"Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan sebagai fungsi pelaksana penegakan hukum ketenagakerjaan dengan memberikan kewenangan melakukan pemeriksaan, memperoleh data dan informasi, serta memberikan perintah untuk perbaikan atas ketidakpatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan norma keselamatan," ujarnya.
Kemudian, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene kemudian mempersilakan pemerintah DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Felly juga meminta persetujuan untuk pembentukan panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Untuk pembahasan rancangan undang-undang tentang perlindungan Ketenagakerjaan agar pembahasan lebih efisien dan efektif, apakah Komisi IX DPR dan pemerintah menyetujui dibentuk panitia kerja Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan?" tanya Felly.
"Setuju," jawab peserta rapat.
(amw/maa)


















































