Ironi Biaya Film 'Sang Pengadil' dari Cuci Uang Mafia Perkara

3 hours ago 2
Jakarta -

Produser film 'Sang Pengadil' Agung Winarno mulai diadili terkait pengembangan perkara suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dalam sidang tersebut terungkap ironi bahwa film 'Sang Pengadil' dibuat dari hasil cuci uang.

Dirangkum detikcom, Senin (14/9/2026), Agung Winarno diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia didampingi oleh tim pengacaranya untuk menjalani sidang dakwaan kasus tersebut.

"Nama lengkapnya?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agung Winarno," jawab Agung.

"Pekerjaan?" tanya hakim.

"Wiraswasta," jawab Agung.

Didakwa Sembunyikan Alphard-Kebun Sawit Mafia Perkara

Pengadilan lalu dilanjutkan dengan jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan terhadap Agung Winarno. Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan

Jaksa Agung mengenal Zarof saat menjalankan ibadah haji di tahun 2011. Jaksa mengatakan Agung bersama Zarof berupaya menempatkan harta hasil korupsi ke kegiatan bisnis yang sah.

Antara lain, pembiayaan produksi film 'Sang Pengadil' serta mencampurkan dana hasil korupsi dengan dana dari sumber yang sah. Jaksa menyebut hal itu dilakukan agar asal-usul duit sulit dilacak.

"Terdakwa Agung Winarno secara nyata melakukan rangkaian tindak yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," ujar jaksa.

Film 'Sang Pengadil' Dibuat dari Hasil Cuci Uang

Selain itu, Jaksa mengungkap produksi film 'Sang Pengadil' ternyata menggunakan duit mafia perkara, yakni Zarof Ricar. Hal itu juga terungkap dalam dakwaan Agung Winarno.

Jaksa mengatakan awalnya Agung menghubungi Giri Pratama untuk menginisiasi produksi film 'Sang Pengadil' dengan rencana kebutuhan awal sebesar Rp 5 miliar pada 2024. Giri tercatat sebagai sutradara film tersebut.

"Berdasarkan kesepakatan para pihak, pembayaran produksi film tersebut berasal dari beberapa investor dengan komposisi sebagai berikut, terdakwa Agung Winarno sebesar Rp 2 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 2 miliar, dan Giri Pratama sebesar Rp 1 miliar," ujar jaksa.

Biaya produksi film mengalami pembengkakan dari rencana awal anggaran. Jaksa menyebut Zarof, Agung dan Giri kembali melakukan penyertaan modal.

"Atas kekurangan pembiayaan tersebut, terdakwa Agung Winarno bersama Dr Zarof Ricar dan Giri Pratama kembali melakukan penyertaan modal dengan rincian terdakwa Agung Winarno Rp 883.825.812, Dr Zarof Ricar Rp 883.825.812, dan Giri Pratama Rp 1.769.651.625," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Agung dan Zarof mendapat bagian keuntungan setelah film 'Sang Pengadil' diputar secara komersial. Keuntungan tersebut disalurkan oleh Giri Pratama melalui transfer ke rekening Agung Winarno dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 421.390.358 (421,3 juta).

"Yang dilakukan secara bertahap sebagai berikut, tanggal 8 November 2024 sebesar Rp 374.980.071, tanggal 16 November 2024 sebesar Rp 45.524.575, dan tanggal 2 Desember 2024 sebesar Rp 1.685.712," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan keuntungan milik Zarof disimpan oleh Agung. Jaksa mengatakan uang itu akan diambil Zarof ke Agung saat dibutuhkan.

"Bahwa keuntungan film 'Sang Pengadil' milik Zarof Ricar disimpan oleh terdakwa Agung dan akan diambil oleh Zarof Ricar apabila dibutuhkan," ujar jaksa.

Sebagai informasi, Zarof Ricar awalnya divonis hukuman 16 tahun penjara. Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Saat itu Zarof mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor. Hasilnya, pidana badan yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.

Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.

Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Harta benda Zarof tersebut dirampas untuk negara. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Zarof juga sudah mengajukan kasasi. Namun, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi. Jadi Zarof tetap divonis 18 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding.

(maa/maa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |