Bamsoet Uji Disertasi soal Malapraktik dan Salah Diagnosis

6 hours ago 5

Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong penguatan menyeluruh terhadap pelayanan medikolegal di rumah sakit agar pasien yang mengalami kerugian akibat dugaan ketidaktepatan diagnosis memperoleh kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan. Persoalan diagnosis tidak dapat semata-mata dipandang sebagai hubungan individual antara dokter dan pasien, karena proses diagnosis berlangsung dalam sebuah sistem yang melibatkan dokter, perawat, laboratorium, radiologi, farmasi, rekam medis, teknologi informasi, manajemen rumah sakit hingga mekanisme rujukan dan pengawasan klinis.

Karena itu, ketika terjadi dugaan kesalahan diagnosis, rumah sakit harus mampu memastikan apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, apakah terdapat kelalaian, serta bagaimana pasien memperoleh pemulihan.

Urgensi penguatan tersebut semakin besar karena kesalahan diagnosis merupakan persoalan keselamatan pasien yang diakui secara global. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan kesalahan diagnosis terjadi dalam sekitar 5-20 persen interaksi dokter-pasien dan dapat berupa diagnosis yang terlambat, terlewat, salah, maupun kegagalan mengkomunikasikan diagnosis secara tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WHO juga menempatkan peningkatan keselamatan diagnosis sebagai bagian penting dari agenda keselamatan pasien dunia. Pada 17 September 2026, WHO bahkan kembali menggelar World Patient Safety Day dengan tema keselamatan pelayanan bagi penyakit tidak menular.

"Ketidaktepatan diagnosis harus dilihat secara objektif dan hati-hati. Diagnosis yang kemudian berubah belum otomatis berarti malpraktik karena dunia kedokteran bekerja dalam kondisi ketidakpastian dan berdasarkan informasi klinis yang tersedia pada saat pemeriksaan," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

"Namun, apabila kesalahan terjadi karena pemeriksaan yang semestinya dilakukan diabaikan, tanda bahaya tidak diperhatikan, hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, rujukan terlambat, atau standar profesi dan pelayanan tidak dijalankan, maka persoalannya harus diperiksa secara serius dari sisi disiplin, perdata, administratif, bahkan pidana apabila unsur pidananya terpenuhi," lanjutnya.

Hal itu diungkapkannya saat menguji sekaligus menjadi co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Kombes Pol. dr. Rommy Sebastian, berjudul "Formulasi Pelayanan Medikolegal Pada Rumah Sakit Terhadap Pasien Korban Malpraktek Ketidaktepatan Diagnosa Yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan." Hadir sebagai penguji lainnya Faisal, Ahmad Redi, dan Tina Amelia.

Ia menjelaskan salah satu instrumen terpenting dalam membangun kepastian hukum adalah rekam medis. Dalam kasus dugaan salah diagnosis, rekam medis harus mampu menjelaskan perjalanan klinis pasien secara utuh, mulai dari keluhan awal, pemeriksaan fisik, diagnosis kerja, diagnosis banding, pemeriksaan penunjang, hasil laboratorium dan radiologi, pemberian obat, tindakan medis, komunikasi dengan pasien, konsultasi, rujukan hingga perkembangan kondisi pasien.

Karena itu, integritas dan kelengkapan rekam medis harus menjadi perhatian serius rumah sakit.

"Rekam medis tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai dokumen administrasi rumah sakit. Rekam medis merupakan bagian penting dari keselamatan pasien sekaligus instrumen pembuktian ketika terjadi sengketa. Kalau terjadi dugaan kesalahan diagnosis, harus dapat ditelusuri apa yang diketahui dokter pada saat itu, pemeriksaan apa yang dilakukan, hasil apa yang tersedia, keputusan apa yang diambil dan mengapa keputusan tersebut diambil. Dengan begitu, hukum dapat menilai proses secara objektif, bukan semata-mata berpatokan pada hasil akhir," kata Bamsoet.

Bamsoet memaparkan rumah sakit perlu memperkuat sistem audit diagnosis dan clinical review yang independen secara fungsional. Setiap kejadian serius, seperti keterlambatan diagnosis penyakit kritis, tindakan medis yang tidak sesuai akibat informasi klinis yang keliru, atau pasien yang mengalami perburukan setelah beberapa kali mendapatkan pelayanan dengan diagnosis yang sama, perlu dievaluasi secara sistematis.

Evaluasi tersebut harus mencari akar persoalan, apakah berasal dari kompetensi individual, komunikasi antartenaga kesehatan, kesalahan laboratorium, keterlambatan radiologi, kegagalan sistem rujukan, beban kerja, standar operasional prosedur (SOP) yang lemah, atau kombinasi berbagai faktor.

"Jangan membangun budaya rumah sakit yang setiap kali terjadi insiden langsung mencari orang untuk disalahkan. Yang harus dicari pertama-tama adalah akar masalahnya. Kalau ternyata dokter lalai, tentu harus ada pertanggungjawaban. Kalau ternyata laboratorium salah, sistem radiologi bermasalah, komunikasi antarunit gagal atau manajemen rumah sakit tidak menyediakan fasilitas yang seharusnya tersedia, maka tanggung jawabnya harus ditelusuri sesuai porsinya. Pendekatan seperti ini lebih adil sekaligus lebih efektif untuk mencegah kejadian yang sama terulang," tutur Bamsoet.

Ia menuturkan pelayanan medikolegal rumah sakit idealnya tidak baru bergerak ketika pasien telah mengajukan gugatan. Pelayanan medikolegal harus menjadi bagian dari tata kelola rumah sakit sejak munculnya dugaan kejadian yang merugikan pasien.

Rumah sakit perlu memiliki mekanisme yang menghubungkan komite medik, tim keselamatan pasien, unit hukum, manajemen risiko, tenaga profesional terkait, dan mekanisme pengaduan pasien. Dengan mekanisme tersebut, persoalan dapat diperiksa lebih awal dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan karena pasien merasa tidak memperoleh penjelasan.

"Pelayanan medikolegal jangan dipahami sebagai unit yang tugasnya sekadar menghadapi pengacara pasien atau membela rumah sakit ketika terjadi gugatan. Fungsi medikolegal harus diperluas menjadi sistem pencegahan, pemeriksaan, penyelesaian dan pembelajaran. Ketika ada dugaan kesalahan diagnosis, pasien harus mendapatkan penjelasan yang layak, rumah sakit melakukan pemeriksaan internal yang objektif, bukti medis dijaga integritasnya, dan jika diperlukan dilakukan second opinion atau pemeriksaan ahli independen," urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini mendorong pemerintah dan rumah sakit menyusun standar nasional pelayanan medikolegal untuk kasus dugaan ketidaktepatan diagnosis. Standar tersebut termasuk mekanisme pelaporan, audit diagnosis, pengamanan rekam medis, pemberian second opinion, penyampaian informasi kepada pasien dan keluarga, pemeriksaan oleh ahli yang independen, penyelesaian sengketa, serta mekanisme pemulihan apabila terbukti terjadi kesalahan yang menimbulkan kerugian.

Penguatan ini penting sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya yang kini menjadi fondasi utama penyelenggaraan kesehatan nasional.

"Indonesia membutuhkan model pertanggungjawaban yang berlapis dan proporsional. Dokter bertanggung jawab atas standar profesionalnya, rumah sakit bertanggung jawab atas sistem pelayanan yang berada dalam kendalinya, dan negara memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Kalau kesalahan terjadi karena kelalaian individual, pertanggungjawabannya harus jelas. Kalau terdapat kegagalan sistem rumah sakit, institusi juga harus bertanggung jawab. Kalau tidak ada kelalaian dan yang terjadi merupakan risiko medis yang telah dijalankan sesuai standar, tenaga medis harus dilindungi," pungkas Bamsoet.

(akn/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |