Palsukan Izin Tinggal, 5 WNA Sindikat Judol Diciduk Imigrasi di Tangerang

4 hours ago 1

Jakarta -

Kantor Imigrasi Tangerang menangkap lima warga negara asing (WNA) diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal. Selain itu, mereka terlibat dalam jaringan perjudian online internasional.

Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap dokumen perjalanan yang diajukan para pelaku secara daring pada 29 Agustus 2026. Saat itu, pihak Imigrasi menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) yang diajukan dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH melalui aplikasi e-visa.

Petugas verifikator kemudian menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang dilampirkan sebagai salah satu syarat mutlak pengajuan. Tiket tersebut diduga kuat milik orang lain yang namanya diubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas kemudian memanggil para pemohon pada 7 September 2026 untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan mendapati puluhan perangkat elektronik yang beroperasi secara otomatis.

"Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang di mana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit laptop, dan 26 (dua puluh enam) unit telepon genggam," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan mendalam, kelima WNA tersebut diketahui telah berada di Indonesia selama satu bulan. Dua WNA asal RRT berperan sebagai operator sistem yang memantau transaksi, sementara tiga WNA Vietnam bertugas menampung aliran dana dari situs judi online dengan modus permainan peladen (game online) yang menyasar pasar Vietnam.

Adapun keuntungan praktik ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya. Selain kelima orang tersebut, imigrasi memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri dan dua di antaranya telah dimasukkan ke daftar pencarian (subject of interest).

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 200 juta. Pihak Imigrasi saat ini masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku serta membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan jika unsur pidana tidak terpenuhi.

"Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait," imbuhnya.

Tonton juga video "Kemensos Telusuri 1,4 Juta KPM Terindikasi Judol, Bansosnya Masih Ditahan"

(dek/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |