Eks Pejabat Kemenag Ini Ngaku Mau Dimutasi Saat Bahas Haji Khusus, Kenapa?

2 hours ago 1

Jakarta -

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, mengaku pernah disindir akan dimutasi karena tidak setuju dengan draf Keputusan Dirjen (Kepdirjen) nomor 240 terkait tambahan haji khusus. Arifin tak setuju karena ada kelonggaran dalam persyaratan berbasis usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal itu disampaikan Nur Arifin saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Arifin mengaku tak setuju dengan draf Kepdirjen Nomor 240 yang diusulkan Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag. Arifin menilai draf Kepdirjen itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, terkait dengan Kepdirjen ini, tadi Bapak sempat menyampaikan menurut pandangan Bapak itu bertentangan dengan PMA Nomor 6 Tahun 2021. Terus kemudian kami perlihatkan tahapan-tahapannya, tahap 1, 30 hari kerja, tahap 2, 7 hari kerja, dan tahap 3, 7 hari kerja. Bagian mananya, Pak, yang menurut Bapak itu tidak sesuai dengan PMA 6 2021 saat itu yang Bapak tidak setuju?" tanya jaksa.

"Itu kata 2 tahun untuk usia porsi," jawab Arifin.

"Maksudnya?" timpal jaksa.

"Di PMA 6 ada persyaratan bahwa yang bisa berangkat itu minimal usia porsinya 2 tahun. Telah mendaftar minimal 2 tahun," jawab Arifin.

Arifin tak setuju karena ada pelonggaran ketentuan syarat minimal 2 tahun tunggu untuk jemaah yang bisa berangkat haji. Dia mengatakan draf Kepdirjen itu menghilangkan kata 'minimal 2 tahun' yang bertentangan dengan PMA Nomor 6 Tahun 2021.

"Ada telah memiliki nomor porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun," ujar Arifin.

"Ini yang Bapak tangkap tidak sesuai dengan inilah?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Arifin.

Arifin mengaku pernah disindir akan dimutasi karena menyampaikan ketidaksetujuan tersebut. Dia menuturkan sindiran itu disampaikan oleh Rizky Fisa.

"Apakah Bapak pernah disindir oleh Rizky Fisa karena tidak sependapat dengan ini akan ada akibat yang akan Bapak alami, misalnya dimutasi atau apa pun yang lainnya? Pernah Bapak disampaikan hal itu oleh Rizky Fisa?" tanya jaksa.

"Pernah," jawab Arifin.

"Apa bahasanya, Pak?" tanya jaksa.

"Ya bahasanya, nanti kayaknya Bapak mungkin mau dimutasi, gitu. Pernah," jawab Arifin.

"Itu sebelum Kepdirjen diundangkan atau setelahnya?" tanya jaksa.

"Saya lupa itu," jawab Arifin.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Tonton juga video "Pengakuan Eks Bendahara Amphuri Setor USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag"

(mib/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |