Nadiem Ngaku Tak Teken Spesifikasi Chromebook: Dilakukan di Level Dirjen

5 hours ago 5
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengaku tak pernah menandatangani terkait spesifikasi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem mengatakan hal itu dilakukan di level dirjen Kemdikbudristek.

Hal ini disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Nadiem mengatakan hal ini sudah dilakukan sejak era menteri sebelumnya.

"Apakah Saudara paham betul kebijakan untuk memutuskan suatu program ini, di dinas pendidikan itu, itu sepenuhnya ada kewenangan Saudara sebagai menteri?" tanya jaksa.

"Dalam sejarah Kemendikbud, dari menteri sebelumnya bahkan, menteri sebelumnya, menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spek daripada laptop atau TIK. Itu selalu dilakukan di level dirjen maupun di level direktur, bahkan di level direktur," jawab Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa pada 2020, terdapat SK dari dirjen maupun direktur yang menjelaskan perubahan spesifikasi merupakan hasil dari tim teknis. Nadiem mengatakan tidak ada dokumen terkait Nadiem maupun penunjukan tim teknis yang ditandatangani oleh menteri.

"Di tahun 2020, di mana ada surat SK dari dirjen dan surat SK dari direktur yang menyebut pengubahan spek tersebut hasil daripada tim teknis itu semuanya dilakukan di bawah level dirjen," jelas Nadiem.

"Menteri tidak menandatangani, bukan hanya tidak menandatangani dokumentasi spek, menteri juga tidak pernah menandatangani penunjukan tim teknis, menteri tidak pernah menandatangani kajian, menteri tidak menandatangani apapun yang berhubungan dengan pengadaan Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama saya menjabat," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

(kuf/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |