Miras Ilegal Pakai Gelas di Lokananta Solo Digerebek

11 hours ago 3

Solo -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menggerebek outlet yang nekat menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Kawasan Lokananta. Ada 193 miras diamankan yang dijual dengan mode kemasan cup atau gelasan.

Saat penggerebekan pada Minggu (19/7/2026) itu, Satpol PP menemukan minuman beralkohol golongan B dan C di Ruang Bahagia kawasan Lokananta. Lokasi tersebut memang diawasi dan dilakukan penindakan.

"Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi," kata Kepala Satpol PP Didik Anggono, dilansir detikJateng, Senin (20/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik menjelaskan, lokasi tersebut sebelumnya pernah mendapatkan sanksi pada 2025. Penyelidikan kembali dilakukan setelah adanya perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko di kawasan Lokananta.

"Selama kurang lebih satu minggu, Satpol PP mengumpulkan informasi secara tertutup untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin," terangnya.

Meski memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A, Didik mengatakan pengelola diduga masih menjual minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

"Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi. Kami kumpulkan bukti rekaman video dan transaksi pembelian sebelum bertindak," ungkapnya.

Selain masalah izin, lokasi penjualan miras tersebut dianggap tidak layak. Pasalnya, area pelayanan menyatu dengan outlet makanan dan kopi yang sering dikunjungi masyarakat umum, termasuk anak-anak.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Pria Makassar Tewas Ditikam Teman Minum Miras gegara Uang Kembalian':

(idh/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |